Nusa Dua – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan besar masih membayangi industri asuransi nasional, salah satunya adalah protection gap atau kesenjangan pelindungan proteksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya optimalisasi sektor asuransi sebagai alat manajemen risiko yang dapat mengurangi dampak ekonomi akibat risiko yang tidak terlindungi secara finansial.
Sektor perasuransian harus dioptimalkan sebagai tool manajemen risiko, terutama dalam hal menutup protection gap yang masih lebar di Indonesia,” kata Ogi, dalam sambutannya di acara Indonesia Insurance Summit 2025, di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/5/2025).
Ia juga menjelaskan konsep protection gap telah menjadi isu global yang sering dibahas dalam berbagai forum internasional, termasuk di International Association of Insurance Supervisors (IAIS).
Protection gap, secara sederhana menggambarkan potensi kerugian ekonomi yang tidak tertutup karena belum adanya skema asuransi yang memadai.
Mengacu pada kajian dari Global Asia Insurance Partnership Guide, ada 5 jenis protection gap utama yang perlu segera ditangani yaitu bencana alam (natural catastrophe), kematian (mortality), risiko siber, kesehatan, dan tabungan pensiun.
“Artinya, hanya sebagian kecil masyarakat yang saat ini memiliki akses terhadap pelindungan atas risiko-risiko tersebut,” ujar Ogi.