Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
BACA JUGA:Dorong Kelanjutan Lingkungan, Pupuk Kaltim Tanam Hampir 1 Juta Pohon sejak 2022
BACA JUGA:Anggaran Ketahanan Pangan 2026 Naik Jadi Rp 210,4 Triliun
BACA JUGA:Pupuk Kaltim Kembangkan Clean Ammonia Jadi Sumber Energi Alternatif Rendah Karbon
BACA JUGA:Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Alat Pertanian dan Pupuk dari Kementan
Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, mengatakan perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12).
Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional.
“Selain itu, kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” sambungnya.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4380596/original/010939900_1680442891-817cc047-1589-4985-bc02-49d1ce576881.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440006/original/059264700_1765419231-Tusam_Hutani_Lestari.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149798/original/009852000_1591853345-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427124/original/035585000_1764327483-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-28_november_2025.png)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4725084/original/029170000_1706081368-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/835074/original/095573900_1427174835-The-Fed-1-20150324-Johan.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721215/original/050847100_1705711212-fotor-ai-2024012073921.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443429/original/035628100_1765688595-38a03a04-1d8a-4503-bbfa-77533f94eb0d.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5196559/original/036587400_1745413932-20250423-Perkotaan-ANG_6.jpg)