• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Pemerintah Targetkan Stop Impor Solar Tahun Ini, Potensi Hemat Devisa Rp 65 Triliun

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    Tekanan Biaya E-Commerce 2026, Seller Mulai Cari Kanal Penjualan Alternatif

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

    AirAsia Group Tambah 150 Armada Airbus Senilai US$ 19 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?

Jakarta Kepastian mengenai penerapan PPN 12 persen akhirnya jelas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.

Seperti diketahui, heboh PPN 12 persen ini menjadi keresahan masyarakat khususnya kelas menengah. Banyak yang khawatir, PPN 12 persen ini akan menggerus daya beli masyarakat.

Sementara di sisi lain, daya beli ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia. Atas dasar inilah akhirnya Presiden Prabowo turun tangan.

Presiden Prabowo Subianto menekankan, setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan PPN jadi 12 persen yang hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini mulai 1 Januari 2025 secara bertahap.

Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu, ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan.

Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar.

Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah, paparnya.

Di sisi lain, ia menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022, ujar Prabowo.

Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku, dia menegaskan.

Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen  hanya menyasar bagi barang mewah diantaranya private jet, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah/apartemen diatas Rp30 miliar.

Sang Bendahara Negara mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. 

Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa, tegasnya. 

Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN, kata Sri Mulyani seraya mencontohkan. 

Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha

PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, 75,1 Persen Portofolio Kredit Mengalir ke UMKM

BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, 75,1 Persen Portofolio Kredit Mengalir ke UMKM

2026-09-01
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

2026-08-27
Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

Upaya Kementerian PU Menangani Kebakaran Hutan di Kalimantan dan Jambi

2026-09-01
Harga Perak Antam Hari Ini 26 Agustus 2026 Turun Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Naik Rp 150

2026-09-01
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-09-01
Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

Simak Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Agustus 2026

2026-09-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

Raksasa Jasa Keuangan Charles Schwab Menambah Solana di Layanan Kripto

2026-09-01
0
Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

Harga Kripto 31 Agustus 2026: Bitcoin Tertekan, HYPE Memimpin Koreksi

2026-09-01
0
Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

Dana Kelolaan Bitwise di ETF Solana Tembus Rp 17,7 Triliun

2026-09-01
0
3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

3 Sinyal Ini Perlu Diwaspadai Usai Reli Bitcoin Agustus 2026

2026-09-01
0
Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

Peter Schiff Kembali Serang Bitcoin: Bukan Aset Nyata

2026-09-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

Meneropong Prospek Harga Emas Pekan Ini Usai Pidato Ketua The Fed

2026-09-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.