• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Pemerintah Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Alasannya

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

    Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan hingga Rp 400 Miliar dari Subang Smartpolitan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-05
0

PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?

Jakarta Kepastian mengenai penerapan PPN 12 persen akhirnya jelas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Bukan untuk barang-barang dan jasa yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat menengah.

Seperti diketahui, heboh PPN 12 persen ini menjadi keresahan masyarakat khususnya kelas menengah. Banyak yang khawatir, PPN 12 persen ini akan menggerus daya beli masyarakat.

Sementara di sisi lain, daya beli ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia. Atas dasar inilah akhirnya Presiden Prabowo turun tangan.

Presiden Prabowo Subianto menekankan, setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpihak kepada rakyat banyak dan kepentingan nasional. Termasuk kenaikan PPN jadi 12 persen yang hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini mulai 1 Januari 2025 secara bertahap.

Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu, ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan.

Prabowo lantas mencontohkan beberapa barang mewah yang nantinya bakal terkena pungutan PPN 12 persen. Dalam hal ini, RI 1 menyebut beberapa barang super mewah yang hanya bisa dimiliki oleh kelompok super kaya, semisal jet pribadi hingga kapal pesiar.

Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah, paparnya.

Di sisi lain, ia menyebut produk barang dan jasa untuk kepentingan umum masih tetap terkena PPN 11 persen. Yang berlaku mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana PPN 11 persen berlaku per 1 April 2022.

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang sejak tahun 2022, ujar Prabowo.

Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku, dia menegaskan.

Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.

Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif PPN ke 12 persen  hanya menyasar bagi barang mewah diantaranya private jet, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah/apartemen diatas Rp30 miliar.

Sang Bendahara Negara mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. 

Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa, tegasnya. 

Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN, kata Sri Mulyani seraya mencontohkan. 

Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha

PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

Cara dan Biaya Transfer OVO ke Bank CIMB Niaga Tahun 2025

2025-04-23
Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

Tips Mengajukan Pinjaman Seabank Pinjam dan Aturan Penagihan Utang

2025-07-28
METI Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU EBT, Target Disahkan Tahun Depan

METI Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU EBT, Target Disahkan Tahun Depan

2025-08-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17
OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

2025-09-17
Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

Di Tengah Ancaman Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data Pengguna

2025-09-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

2025-09-17
0
Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 16 September 2025: Bitcoin CS Masih Parkir di Zona Merah

2025-09-17
0
Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

Jual 100 Bitcoin Senilai Rp 24 Miliar, Pria Ini Tak Menyesal Meski Kini Nilainya Rp 180 Miliar

2025-09-17
0
Fakta Mengejutkan, Banyak Perusahaan Sisihkan Laba untuk Investasi Bitcoin

Saham Perusahaan Treasury Bitcoin KindlyMD Anjlok 54%, CEO Bilang Begini

2025-09-17
0
Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

Michael Saylor: Bitcoin Jauh Lebih Menarik Dibanding Magnificent 7

2025-09-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

Inovasi Bank Raya: Saku Bareng Kini Bisa Tampung 300 Anggota Komunitas

2025-09-17
OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

OJK Minta Bank Lebih Transparan Sajikan Laporan Keuangan Lewat Aturan Baru Ini

2025-09-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.