Jakarta Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan PPATK menghentikan transaksi rekening dormant merupakan kebijakan yang tepat guna melindungi dana nasabah agar tidak disalahgunakan.
Secara prinsip, kebijakan ini tepat, terutama karena bertujuan melindungi dana nasabah agar tetap aman dan tidak disalahgunakan, kata Josua kepada Rabu (30/7/2025).
Namun, kebijakan ini harus dibarengi dengan pelaksanaan yang transparan dan informatif terhadap nasabah. Dari perspektif regulasi, kebijakan PPATK menghentikan transaksi rekening dormant memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kewenangan PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang diperlukan mengingat rekening dormant sering kali disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencucian uang, jual beli rekening, hingga korupsi, ujarnya.
Kendati demikian, pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berpotensi melanggar prinsip transparansi yang menjadi landasan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Prinsip transparansi mengharuskan bank memberi informasi jelas dan tepat waktu terkait status rekening nasabah, ujarnya.
Menurutnya, keluhan dari masyarakat mengenai pemblokiran yang terjadi secara tiba-tiba menegaskan adanya kelemahan dalam komunikasi kebijakan ini kepada publik, meskipun tujuannya baik untuk melindungi dana nasabah.