Jakarta – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan pemberantasan korupsi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.
BACA JUGA:Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%
BACA JUGA:Pemprov DKI Beri Diskon 7,5% untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 20A yang disisipkan di antara Pasal 20 dan Pasal 21 PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,” bunyi Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026.
Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak maupun perusahaan tidak lagi dapat memasukkan biaya yang terkait praktik suap dan gratifikasi sebagai komponen pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini sekaligus memperjelas batasan biaya yang dapat diakui secara fiskal dalam sistem perpajakan Indonesia.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5579569/original/092261100_1778057170-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499743/original/037880100_1770793941-IMG-20260211-WA0006.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/6450334/original/075539200_1779315375-pengusaha-ritel-ekonomi-sulit-tak-buat-kita-kritis-tapi-tetap-sakit.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7473748/original/075472300_1780246716-IMG-20260531-WA0007.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4202370/original/023638200_1666656354-Rencana_Pembangunan_Skybridge_Stasiun_Bogor-MAGANG_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074154/original/078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg)