• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-03
0

PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak

Jakarta – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam mendukung praktik bisnis yang sehat dan pemberantasan korupsi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Salah satu ketentuan baru yang menjadi sorotan adalah penegasan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana suap tidak dapat diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

BACA JUGA:Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%

BACA JUGA:Pemprov DKI Beri Diskon 7,5% untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 20A yang disisipkan di antara Pasal 20 dan Pasal 21 PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto,” bunyi Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak maupun perusahaan tidak lagi dapat memasukkan biaya yang terkait praktik suap dan gratifikasi sebagai komponen pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini sekaligus memperjelas batasan biaya yang dapat diakui secara fiskal dalam sistem perpajakan Indonesia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Emas dan Minyak Goreng Bikin Inflasi Tahunan Mei 2026 Tembus 3,08%

Emas dan Minyak Goreng Bikin Inflasi Tahunan Mei 2026 Tembus 3,08%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Perak Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Turun Rp 300

Harga Perak Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Turun Rp 300

2026-05-31
Purbaya Masih Hitung Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari BUMN Ekspor

Purbaya Masih Hitung Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari BUMN Ekspor

2026-06-01
Harga Perak Antam Hari Ini 25 April 2026 Naik Rp 400

Harga Perak Antam Hari Ini 25 April 2026 Naik Rp 400

2026-04-26
Purbaya Jamin DSI Tak Gantikan Bea Cukai

Purbaya Jamin DSI Tak Gantikan Bea Cukai

2026-05-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026, Intip Daftar Terbaru

2026-06-03
Tutup 2 Hari, Kapan Gerai Indomaret Buka Lagi?

Tutup 2 Hari, Kapan Gerai Indomaret Buka Lagi?

2026-06-03
Prabowo: Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Prabowo: Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

2026-06-03
KAI Kebut Pengembangan Peron di Stasiun Bogor, Target Selesai Bulan Depan

KAI Kebut Pengembangan Peron di Stasiun Bogor, Target Selesai Bulan Depan

2026-06-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026, Intip Daftar Terbaru

2026-06-03
0
Tutup 2 Hari, Kapan Gerai Indomaret Buka Lagi?

Tutup 2 Hari, Kapan Gerai Indomaret Buka Lagi?

2026-06-03
0
Prabowo: Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Prabowo: Desa Harus Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

2026-06-03
0
KAI Kebut Pengembangan Peron di Stasiun Bogor, Target Selesai Bulan Depan

KAI Kebut Pengembangan Peron di Stasiun Bogor, Target Selesai Bulan Depan

2026-06-03
0
Pelaporan SPT Capai 13,5 Juta hingga 31 Mei 2026

Pelaporan SPT Capai 13,5 Juta hingga 31 Mei 2026

2026-06-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026, Intip Daftar Terbaru

2026-06-03
Tutup 2 Hari, Kapan Gerai Indomaret Buka Lagi?

Tutup 2 Hari, Kapan Gerai Indomaret Buka Lagi?

2026-06-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.