Jakarta – Asosisasi mitra pengemudi menunggu peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Pengawasan pelaksanaan, hubungan mitra hingga tarif menjadi sorotan pengemudi ojek online atau pengemudi ojol.
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Soedarsono mengaku menyambut baik dirilisnya aturan tersebut. Meski, kejelasan menuju implementasi masih menunggu aturan turunannya seperti Peraturan Menteri (Permen).
BACA JUGA:Perpres Ojol Terbit, tapi Pengemudi Masih Berjuang Kejar Penghasilan
BACA JUGA:Soal Perpres Ojol, Begini Respons Grab soal Komisi Driver
BACA JUGA:Perpres Ojol Berlaku, Driver Keluhkan Skema Bagi Hasil 8 Persen
Kami masih menunggu peraturan turunannya, baik Permenkomdigi maupun PermenUMKM yang katanya akan selesai sebelum 31 Desember 2026, ucap Wiwit saat dihubungi www.wmhg.org, Sabtu (10/10/2026).
Aturan itu diharapkan mampu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai empat poin. Yakni, potongan aplikasi maksimal 8%, kejelasan status kemitraan, jaminan sosial bagi mitra, serta sanksi bagi pelanggaran aturan.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah implementasi di lapangan, serta pengawasan dan penindakan hukum bagi yang melanggar, katanya.
Perpres Ojol telah dikenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Batas potongan aplikasi 8% menjadi salah satu yang disampaikannya.
Potongan Tarif di Lapangan
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyebut potongan tarif 8% belum sepenuhnya berjalan. Bahkan, bayaran yang didapat pengemudi disebut 34% lebih rendah dari ongkos yang dibayarkan penumpang.
Dia menjelaskan, pada pesanan pengantaran penumpang dengan ongkos Rp 19.400 misalnya, platform memotong Rp 5.500 di awal. Ini terdiri, dari biaya layanan aplikasi sebesar Rp 4.500 dan biaya asuransi perjalanan sebesar Rp 1.000.
Selanjutnya, platform mengambil komisi resmi sebesar 8% dari sisa saldo tersebut. Pada akhirnya, pengemudi hanya menerima Rp 12.880, ujar dia.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2026/05/14/305869214.jpg)
/2017/09/25/1898003033.jpg)
/2026/06/15/614795733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261011/original/037491200_1781673413-1000350978.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4217905/original/082312500_1667827564-WhatsApp_Image_2022-11-07_at_17.09.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494434/original/017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1097049/original/004590600_1451399529-20151229-BPK-RI-YR-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2872868/original/069902600_1564984110-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335452/original/023675900_1787985545-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4477889/original/005926300_1687477254-panoramic-shot-oil-rigs-sea-with-beautiful-sunset.jpg)