Jakarta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) memastikan bahwa produk pelet kayu atau wood pellet asal Indonesia jika diekspor disertai dengan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT maka telah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Itu artinya, produk wood pellet tersebut dijamin berasal dari sumber yang legal, berkelanjutan, dan sepenuhnya mematuhi hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan Erwan Sudaryanto dalam pertemuan dengan Biomass Sustainability Working Group Board Member of METI (Ministry of Economy, Trade, and Industry Jepang) Takanobu Aikawa dan COE Lead for Biomass and Biofuel Control Union Asia Pasific Region Jiro Omura di kantor Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut digelar menyusul merebaknya isu yang diembuskan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa pengembangan industri wood pellet telah mengakibatkan deforestasi.
Dalam sambutannya, Erwan mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memiliki komitmen besar untuk terus menjalankan SVLK. Dengan memenuhi SVLK, Pemerintah menjamin bahwa produk kayu berasal dari tempat yang sah dan berkelanjutan.
“Pemerintah punya komitmen untuk menjaga bahwa produk hasil hutan berasal dari izin yang sah dan tidak deforestasi melalui SVLK,” tegas Erwan, Jumat (5/9/2025).