• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-22
0

Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor global yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Dalam penjelasan putusan 6–3, pengadilan menilai Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang darurat tahun 1977 atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar untuk mengenakan tarif tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan, undang-undang darurat itu memang memberi presiden kekuasaan menghadapi situasi mendesak, seperti membekukan aset atau memblokir transaksi. Namun, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres.

BACA JUGA:Amerika Serikat Terancam Kembalikan Dana Rp 2.951 Triliun Usai MA Batalkan Tarif Trump

BACA JUGA:Indonesia Dilarang Bikin Kebijakan yang Bertentangan dengan Impor Bioetanol

BACA JUGA:Produk Pangan Non-Hewani dan Pertanian AS Masuk Indonesia Juga Tak Wajib Label Halal karena Hal Ini

Tugas kami hari ini hanya menentukan apakah kewenangan untuk ‘mengatur impor’, sebagaimana diberikan kepada presiden dalam IEEPA, juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif. Jawabannya: tidak,” tulis Roberts dalam putusan tersebut.

Dengan kata lain, pengadilan menilai Trump memakai dasar hukum yang tidak tepat untuk kebijakan tarifnya.

Alasan “Darurat Nasional”

Sebelumnya, Trump berargumen, Amerika Serikat menghadapi sejumlah keadaan darurat nasional yang membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut defisit perdagangan yang sudah berlangsung puluhan tahun sebagai ancaman ekonomi, serta masuknya narkoba fentanyl dari luar negeri sebagai ancaman keamanan.

Berdasarkan alasan itu, Trump memberlakukan dua kelompok tarif: pertama, tarif hampir ke semua negara untuk menekan defisit perdagangan. Kedua, tarif khusus terhadap China, Meksiko, dan Kanada yang dikaitkan dengan aliran narkoba.

Namun, Mahkamah Agung menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menggunakan undang-undang darurat sebagai dasar penetapan tarif.

Potensi Pengembalian Uang Tarif

Kebijakan tarif Trump telah menghasilkan pemasukan besar. Ekonom memperkirakan lebih dari USD 130 miliar atau Rp 2.192 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860) telah terkumpul. Setelah putusan ini, muncul pertanyaan apakah dana tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan yang telah membayar tarif.

Mahkamah Agung menyerahkan proses lanjutan kepada pengadilan perdagangan internasional, yang akan mengawasi kemungkinan pengembalian dana. Para pakar memperkirakan proses hukum ini bisa berlangsung lama.

Tiga hakim menolak putusan mayoritas. Mereka berpendapat keputusan tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan Trump mengenakan tarif serupa melalui undang-undang lain. Menurut mereka, masalahnya lebih pada pilihan dasar hukum yang digunakan, bukan pada kebijakan tarif itu sendiri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bos Agrinas Pangan: Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India Rampung 2026

Bos Agrinas Pangan: Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India Rampung 2026

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dubes Iran Bongkar Kebohongan Zionis Israel: Isu Syiah-Sunni Hanya Taktik Pecah Belah!

Dubes Iran Bongkar Kebohongan Zionis Israel: Isu Syiah-Sunni Hanya Taktik Pecah Belah!

2025-03-27
Psikiatri RSCM Tolak Pecandu Judol Terima Bansos: Bukannya Lunasi Utang, Malah Dipakai Judi Lagi

Psikiatri RSCM Tolak Pecandu Judol Terima Bansos: Bukannya Lunasi Utang, Malah Dipakai Judi Lagi

2024-07-26
PWNU DKI Soroti Rp1.400 Triliun Aset Ditinggalkan di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

PWNU DKI Soroti Rp1.400 Triliun Aset Ditinggalkan di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

2024-07-29
Tabungan Nasabah Tajir di RI Makin Gemuk, Naik 11,6% per Juni 2024

Tabungan Nasabah Tajir di RI Makin Gemuk, Naik 11,6% per Juni 2024

2024-07-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.