• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-22
0

Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Jakarta – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor global yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Dalam penjelasan putusan 6–3, pengadilan menilai Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang darurat tahun 1977 atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar untuk mengenakan tarif tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan, undang-undang darurat itu memang memberi presiden kekuasaan menghadapi situasi mendesak, seperti membekukan aset atau memblokir transaksi. Namun, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres.

BACA JUGA:Amerika Serikat Terancam Kembalikan Dana Rp 2.951 Triliun Usai MA Batalkan Tarif Trump

BACA JUGA:Indonesia Dilarang Bikin Kebijakan yang Bertentangan dengan Impor Bioetanol

BACA JUGA:Produk Pangan Non-Hewani dan Pertanian AS Masuk Indonesia Juga Tak Wajib Label Halal karena Hal Ini

Tugas kami hari ini hanya menentukan apakah kewenangan untuk ‘mengatur impor’, sebagaimana diberikan kepada presiden dalam IEEPA, juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif. Jawabannya: tidak,” tulis Roberts dalam putusan tersebut.

Dengan kata lain, pengadilan menilai Trump memakai dasar hukum yang tidak tepat untuk kebijakan tarifnya.

Alasan “Darurat Nasional”

Sebelumnya, Trump berargumen, Amerika Serikat menghadapi sejumlah keadaan darurat nasional yang membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut defisit perdagangan yang sudah berlangsung puluhan tahun sebagai ancaman ekonomi, serta masuknya narkoba fentanyl dari luar negeri sebagai ancaman keamanan.

Berdasarkan alasan itu, Trump memberlakukan dua kelompok tarif: pertama, tarif hampir ke semua negara untuk menekan defisit perdagangan. Kedua, tarif khusus terhadap China, Meksiko, dan Kanada yang dikaitkan dengan aliran narkoba.

Namun, Mahkamah Agung menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menggunakan undang-undang darurat sebagai dasar penetapan tarif.

Potensi Pengembalian Uang Tarif

Kebijakan tarif Trump telah menghasilkan pemasukan besar. Ekonom memperkirakan lebih dari USD 130 miliar atau Rp 2.192 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860) telah terkumpul. Setelah putusan ini, muncul pertanyaan apakah dana tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan yang telah membayar tarif.

Mahkamah Agung menyerahkan proses lanjutan kepada pengadilan perdagangan internasional, yang akan mengawasi kemungkinan pengembalian dana. Para pakar memperkirakan proses hukum ini bisa berlangsung lama.

Tiga hakim menolak putusan mayoritas. Mereka berpendapat keputusan tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan Trump mengenakan tarif serupa melalui undang-undang lain. Menurut mereka, masalahnya lebih pada pilihan dasar hukum yang digunakan, bukan pada kebijakan tarif itu sendiri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bos Agrinas Pangan: Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India Rampung 2026

Bos Agrinas Pangan: Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India Rampung 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rajungan Indonesia Lolos Standar AS

Rajungan Indonesia Lolos Standar AS

2026-05-22
Rupiah Diprediksi Melemah terhadap Dolar AS, Sentimen BI Rate Membayangi

Rupiah Diprediksi Melemah terhadap Dolar AS, Sentimen BI Rate Membayangi

2026-05-22
Faktor Ini Jadi Pendorong Industri Herbal RI Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi

Faktor Ini Jadi Pendorong Industri Herbal RI Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi

2026-05-22
S&P dan Moody\’s Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia

S&P dan Moody\’s Ingatkan Risiko Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam Indonesia

2026-05-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

2026-05-23
BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

2026-05-23
Rupiah Ditutup Melemah, Harga Minyak dan Sikap The Fed Jadi Pemicu

Rupiah Ditutup Melemah, Harga Minyak dan Sikap The Fed Jadi Pemicu

2026-05-23
BI Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat Jaga Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Masih Kuat Jaga Rupiah

2026-05-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Mei 2026: UBS hingga Galeri24 Kompak Turun, Cek di Sini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 Mei 2026: UBS hingga Galeri24 Kompak Turun, Cek di Sini

2026-05-23
0
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 35 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026 Lebih Mahal Rp 35 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-05-23
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Mei 2026: Intip Termurah dan Termahal di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Mei 2026: Intip Termurah dan Termahal di Sini

2026-05-23
0
Daftar Tunjangan yang Tak Masuk Gaji ke-13 ASN 2026

Daftar Tunjangan yang Tak Masuk Gaji ke-13 ASN 2026

2026-05-23
0
Imbal Hasil Obligasi AS Melonjak, Ini Pemicunya

Imbal Hasil Obligasi AS Melonjak, Ini Pemicunya

2026-05-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

Komisi XI DPR: Kondisi Rupiah Sekarang Tak Bisa Disamakan dengan Krisis Moneter 1998

2026-05-23
BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

BRI Ingatkan Modus Penipuan KUR, Pengajuan Dipastikan Tidak Lewat Link Online

2026-05-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.