Jakarta – Kalangan pertekstilan Nasional menolak Impor Worn Clothing atau pakaian bekas imbas kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat Aggreement on Reciprocal Trade (ART) khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi yang terhimpun dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB).
Sebelumnya, sektor TPT telah menandatangani 2 MOU terkait pembelian kapas dan pembelian worn clothing sebagai prasyarat mendapatkan kuota ekspor ke AS dengan bea masuk 0%.
BACA JUGA:Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Ini Alasannya
BACA JUGA:Tarif 19% AS Disebut Tak Ganggu Ekspor dan Neraca Dagang Indonesia
BACA JUGA:Bos Agrinas Klaim Hemat Anggaran Negara dari Beli Pikap Impor, Segini Nilainya
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami, kata Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, di Bandung, Rabu (25/2/2026).
Nandi pun menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu ada sedikit pengaruh terhadap pasar bagi IKM.
“Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak. Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka, tambahnya.
Ia meminta pemerintah memikirkan nasib IKM yang juga mempekerjakan jutaan orang, bukan satu atau dua perusahaan eksportir besar saja yang dengan segala cara memaksakan kehendaknya termasuk mengorbankan IKM.
Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apajaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?. Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal, ujarnya.
/2018/09/03/1353338933.jpg)
/2025/04/10/1515426912.jpg)
/2024/07/26/1374075960.jpg)
/2021/08/20/1686197619.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369943/original/032417700_1476098428-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY6.jpg)

/2025/12/09/1951891581.jpg)

/2021/12/28/1347398431.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495102/original/047852100_1770355108-IMG_1094.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5236694/original/012313000_1748516061-20250529-Harga_Pangan-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512292/original/067276000_1771939118-Kemnaker_Minta_Masyarakat_Waspadai_Situs_Palsu_Mengatasnamakan_Skillhub_-_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450855/original/044211200_1766199706-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_09.23.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5511219/original/055338500_1771901896-1000243381.jpg)