• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa Beban

Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa Beban

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-28
0

Pemprov DKI Berlakukan Pembebasan Sanksi, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa Beban

Jakarta – Bagi pemilik kendaraan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari. Namun di balik itu, terdapat berbagai manfaat yang perannya cukup penting bagi pembangunan dan layanan publik. Pembayaran pajak yang tertib tidak hanya melindungi pemilik kendaraan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Berikut ini berbagai manfaatnya:

1. Mendukung Mobilitas yang Aman

Kendaraan dengan administrasi yang lengkap memberikan rasa aman bagi pengendara dalam beraktivitas, termasuk saat melakukan perjalanan jauh atau keperluan pekerjaan. Dengan STNK yang aktif dan sah, masyarakat dapat berkendara tanpa kekhawatiran saat terjadi pemeriksaan kendaraan di jalan.

BACA JUGA:Langkah-Langkah Pengurusan BBNKB Kendaraan Baru, Mulai dari Berkas hingga STNK

BACA JUGA:Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

2. Berkontribusi pada Pembangunan Daerah

PKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti:

  • pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
  • peningkatan kualitas jalan,
  • pengembangan layanan publik, dan
  • peningkatan pelayanan transportasi umum.

Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat berpartisipasi langsung dalam pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di daerahnya.

3. Menghindari Denda Pajak

Keterlambatan pembayaran PKB dapat memunculkan denda yang besarannya meningkat sesuai lamanya tunggakan. Membayar pajak sebelum jatuh tempo membantu menghindari biaya tambahan dan menjaga kondisi keuangan tetap stabil.

4. Memastikan Kelengkapan Administrasi Kendaraan

Pembayaran pajak yang tepat waktu memastikan STNK tetap aktif, sah, dan tidak menimbulkan kendala hukum saat diperlukan. Administrasi kendaraan yang lengkap menjadi bentuk kepatuhan dan perlindungan bagi pemilik kendaraan.

5. Mempermudah Proses Penjualan Kendaraan

Bagi masyarakat yang berencana menjual kendaraannya, kepatuhan pajak menjadi nilai tambah. Pajak yang tertib akan mempermudah proses balik nama dan meningkatkan daya tarik kendaraan di mata calon pembeli.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Perak Hari Ini Melesat 7%, Sentuh Level Segini

Harga Perak Hari Ini Melesat 7%, Sentuh Level Segini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Desa Wisata Prai Ijing, Bukti Kearifan Lokal yang Harumkan Nama Indonesia di Pentas Global

Desa Wisata Prai Ijing, Bukti Kearifan Lokal yang Harumkan Nama Indonesia di Pentas Global

2026-02-15
Top 3: Penumpang Kereta Api Melonjak saat Libur Imlek 2026

Top 3: Penumpang Kereta Api Melonjak saat Libur Imlek 2026

2026-02-18
Digitalisasi Pembayaran, UMKM Bisa Punya QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

Digitalisasi Pembayaran, UMKM Bisa Punya QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

2026-02-18
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel

2026-02-19
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

2026-02-19
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

2026-02-19

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

2026-02-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel

2026-02-19
0
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

2026-02-19
0
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

2026-02-19
0

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

2026-02-19
0

Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran

2026-02-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel

2026-02-19
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

2026-02-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.