Jakarta – Pemerintah akan menyusun tim khusus untuk meracik kebijakan terkait ruang bagi PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Nantinya, PT Timah akan bisa membeli hasil produksi masyarakat lokal Bangka Belitung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, keputusan tersebut merupakan langkah sementara untuk mengatasi situasi tertentu yang membutuhkan penyelesaian secara cepat.
BACA JUGA:Amerika Serikat Bakal Investasi Rp 53,40 Triliun di Proyek Mineral, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Desain 3 Kapal Baru Pelni Pakai Tenaga Italia, Bakal Gunakan Produksi Lokal?
BACA JUGA:PLN: Indonesia Surplus Hidrogen 125 Ton
Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah, ujar Yusril, mengutip keterangan resmi, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Yusril menyampaikan, dalam rapat tersebut pemerintah mendengar pandangan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim itu akan merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah masyarakat hingga Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan diterbitkan.
Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan, kata Yusril.

/2026/01/05/1182545391.jpg)
/2025/06/21/1603286281.jpg)
/2022/10/28/1634090740.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1771061/original/001170700_1510740048-Golongan-Daya-Listrik-1.300-3.300-VA-Dihapus2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3601860/original/065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324491/original/040483600_1786709302-email-attachment_2026_08_14_dimaswicaksana_pemerintah-bakal-tertibkan-kopdes-merah-putih-termasuk-yang-ada-di-pegunungan_IMG_20260814_172146_939.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547796/original/037439600_1775471566-5a30db31-a405-4d32-ac64-4d8bd20e48bc.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674211/original/014291300_1701747020-aleksi-raisa-DCCt1CQT8Os-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327219/original/035331600_1787063003-1000413133.jpg)