Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari informasi yang harus diberikan pelaku usaha kepada konsumen.
MK menetapkan kewajiban tersebut melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 29 September 2026. Putusan itu mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara bersyarat.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen
BACA JUGA:Mendag Budi: Tugas Atase Perdagangan dan ITPC Dongkrak Ekspor Pengusaha
“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, dikutip Rabu (30/9/2026).
MK menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, termasuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pencantuman label warna dan simbol tersebut.
MK juga memaknai Pasal 148 UU Kesehatan sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
/2025/06/30/781457054.jpg)
/2024/02/23/546826591.jpg)
/2025/10/12/1852967657.jpg)
/2023/06/13/393498499.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341426/original/062637700_1788615008-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_12.59.12.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4762384/original/053556300_1709622762-fotor-ai-20240305141019.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361346/original/013091900_1790697503-1000457316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349118/original/075313800_1789473268-DIK09246.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4679185/original/066063600_1702030225-WhatsApp_Image_2023-12-08_at_16.38.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4477889/original/005926300_1687477254-panoramic-shot-oil-rigs-sea-with-beautiful-sunset.jpg)