• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Pemerintah & PLN Segera Eksekusi PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Partisipasi

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Mitra Pinasthika (MPMX) Ekspansi Bisnis Distribusi dan Ritel Motor ke Timor Leste

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Omzet Tembus Rp 70 Triliun, Cek Strategi Hartadinata (HRTA) Saat Harga Emas Turun

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

    Harga Cabai Turun Tajam, Bapanas Siapkan Penyerapan Telur dan Daging Ayam

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak

Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-10-01
0

Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari informasi yang harus diberikan pelaku usaha kepada konsumen.

MK menetapkan kewajiban tersebut melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa, 29 September 2026. Putusan itu mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara bersyarat.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Beras Fortifikasi Bermasalah Wajib Ganti Rugi Konsumen

BACA JUGA:Mendag Budi: Tugas Atase Perdagangan dan ITPC Dongkrak Ekspor Pengusaha

“Oleh karena itu, untuk mengurangi atau menghindari risiko tersebut antara lain diperlukan adanya informasi dan edukasi agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan dan/atau minuman dalam kemasan yang dikonsumsi dan mempertimbangkan secara efektif menentukan pilihan konsumsi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, dikutip Rabu (30/9/2026).

MK menyatakan pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa, termasuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pencantuman label warna dan simbol tersebut.

MK juga memaknai Pasal 148 UU Kesehatan sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bulog Siapkan Beras Premium Buat MBG, Ini Alasannya

Bulog Siapkan Beras Premium Buat MBG, Ini Alasannya

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Minyak Turun, Dibayangi Prospek Permintaan yang Lemah

Harga Minyak Turun, Dibayangi Prospek Permintaan yang Lemah

2024-08-06
BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

BPS: Ekspor Bulan Juli 2024 Meningkat 6,55% Jadi US$ 22,21 Miliar

2024-08-15
Regulator Keuangan AS: Industri Kripto Penuh dengan Penipu Ulung

Regulator Keuangan AS: Industri Kripto Penuh dengan Penipu Ulung

2024-09-27
Dogecoin Diramal Pimpin Altseason, Harga Bisa Tembus USD 10

Dogecoin Diramal Pimpin Altseason, Harga Bisa Tembus USD 10

2026-05-22
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026

Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026

2026-10-01
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan

SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan

2026-10-01
Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung Sebelum 2027

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung Sebelum 2027

2026-10-01
Top 3: Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

Top 3: Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

2026-10-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026

Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026

2026-10-01
0
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan

SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan

2026-10-01
0
Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung Sebelum 2027

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung Sebelum 2027

2026-10-01
0
Top 3: Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

Top 3: Kerja Sama Berakhir, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tetap Buka

2026-10-01
0
Harga Minyak Anjlok Setelah Ekspor Arab Saudi Pulih

Harga Minyak Anjlok Setelah Ekspor Arab Saudi Pulih

2026-10-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026

Bulog Sebar Beras SPHP ke 100 Koperasi Desa Sebelum 20 Oktober 2026

2026-10-01
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan

SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan

2026-10-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.