Jakarta – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta pemerintah memperluas subsidi distribusi dari sentra produksi pangan ke wilayah lain. Tujuannya untuk meredam kenaikan harga di wilayah yang kekurangan bahan pangan. Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan melihat pola subsidi distribusi pangan ini diambil oleh kreator konten Ferry Irwandi yang mengirimkan cabai dari Aceh ke Jakarta.
Cara ini memberi keuntungan petani Aceh, sekaligus mengatur harga di Ibu Kota.
BACA JUGA:6 Potret Aksi Ferry Irwandi Kirim Cabai Aceh ke Jakarta, Jadi Jembatan Ekonomi
BACA JUGA:DPR Apresiasi Ferry Irwandi dan Relawan Banjir Sumatra: Kolaborasi Kunci Penanganan Bencana
BACA JUGA:Top 3 News: Anggota DPR Endipat Wijaya Telepon Ferry Irwandi, Minta Maaf Sindir Donasi Rp10 M
BACA JUGA:Anggota DPR Endipat Wijaya Telepon Ferry Irwandi, Minta Maaf Sindir Donasi Rp 10 M
Awalnya cabai di Jakarta Rp 120.000 perkilo karena ada isu ini dapat menurunkan harga. Cara ini sesungguhnya bisa digunakan oleh pemerintah kami menyebutnya subsidi distribusi, ungkap Reynaldi dalam keterangannya kepada www.wmhg.org, (27/12/2025).
Pemerintah daerah memiliki instrumen untuk subsidi distribusi pangan. Hal ini masuk dalam agenda pengendalian inflasi daerah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) pun beberapa kali menanggung biaya distribusi pangan dari sentra produksi ke titik defisit.
Reynaldi mengamini, banyak titik sentra produksi di Tanah Air. Misalnya bawang merah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sentra-sentra penghasil ini di tiap provinsi saat panen raya menghasil begitu banyak panen nya namun tak mampu terserap oleh pemerintah dengan baik sehingga ada satu wilayah yang surplus pangan namun ada satu daerah yang defisit, ucap dia.
Jika pola yang dilakukan oleh Ferry Irwandi di eskalasi jauh lebih besar dan masif tentu stabilitas harga pangan akan terbentuk dan Asta Cita Presiden Prabowo bisa terlaksana yaitu Swasembada Pangan Indonesia, ia menambahkan.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4988446/original/089229300_1730529883-20241102_121958.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456009/original/008493400_1766760600-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_19.50.43.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456006/original/062954200_1766759676-3c3e913d-4489-4a6c-a68f-de0df6289761.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)