• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-12
0

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

Jakarta Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, Pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Namun, sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Rabu (11/9/2024).

Morris menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:

A. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.

B. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Layanan parkir valet ini merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Perlu dicatat, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir. Pengecualian ini telah diatur juga dalam Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang meliputi:

  1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan sepuluh kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan dua puluh kendaraan roda dua.
  5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?

Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Luas Lahan Panen Naik tapi Produksi Beras Diprediksi Turun

Luas Lahan Panen Naik tapi Produksi Beras Diprediksi Turun

2026-06-03
Purbaya Ungkap Isi Revisi UU P2SK, Ada Kripto hingga Penghapusan Piutang Macet

Purbaya Ungkap Isi Revisi UU P2SK, Ada Kripto hingga Penghapusan Piutang Macet

2026-06-04
Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

Kasus Korupsi MBG, Pengamat Sebut Tata Kelola BGN Tidak Berjalan Baik

2026-06-04
Moody\’s Sematkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Negatif

Moody\’s Sematkan Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment, Outlook Negatif

2026-06-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05
Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

Ringgit Malaysia Sentuh Rp 4.491,23, Dolar Singapura Rp 14.011,08

2026-06-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juni 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

2026-06-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

Tambang Bitcoin di Brasil Manfaatkan Listrik dari Ampas Tebu

2026-06-05
0
Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

Harga Kripto Hari Ini 4 Juni 2026: Bitcoin Lesu

2026-06-05
0
Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

Tokenisasi Saham Bikin Industri Kripto dan Pasar Modal Makin Dekat

2026-06-05
0
Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

Parlemen Minta Bank Sentral Inggris Melonggarkan Ketentuan Stablecoin

2026-06-05
0
Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

Menteri Keuangan AS Scott Bessent Ungkap Cadangan Bitcoin di Senat

2026-06-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp 18.019 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

2026-06-05
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap 5 Strategi Memulai Bisnis agar Bertahan dan Berkembang

2026-06-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.