• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-12
0

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya

Jakarta Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, Pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Namun, sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Rabu (11/9/2024).

Morris menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:

A. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.

B. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Layanan parkir valet ini merupakan jenis objek pajak baru yang diatur dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Perlu dicatat, tidak semua penyelenggara parkir dikenakan Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir. Pengecualian ini telah diatur juga dalam Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang meliputi:

  1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan sepuluh kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan dua puluh kendaraan roda dua.
  5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?

Bertemu 3 Jam, Sri Mulyani Dapat Kursi Menteri dari Prabowo?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

2026-08-21
Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

2026-08-21
Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap 2 Dibuka September

Pendaftaran MagangHub 2026 Tahap 2 Dibuka September

2026-08-21
IBMA Targetkan Integrasi Hulu-Hilir Demi Perkuat Ekosistem Bullion

IBMA Targetkan Integrasi Hulu-Hilir Demi Perkuat Ekosistem Bullion

2026-08-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

2026-08-21
Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-08-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

2026-08-21
0
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-21
0
Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

2026-08-21
0
Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

2026-08-21
0
Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

2026-08-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.