Jakarta – Kementerian Transmigrasi ingin mengoptimalkan potensi ekonomi lahan transmigrasi untuk meningkatkan penerimaan negara. Seiring hal itu, Kementerian Transmigrasi menyiapkan penguatan aturan untuk memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan.
Mengutip Antara, Jumat, (9/10/2026), Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftiah Sulaiman Suryanagara menuturkan, lebih dari 50 perusahaan telah memanfaatkan lahan transmigrasi, tetapi Kementerian Transmigrasi belum dapat memperoleh PNBP dari pemanfaatan lahan itu karena kendala ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Suahasil Buka Suara soal Tren Gaya Hidup Downgrade
BACA JUGA:Pakistan Berpotensi Kantongi Rp 21,4 Triliun dari IMF
BACA JUGA:World Bank Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Negara Teluk 10,3%, Ini Pemicunya
Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi, tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi. Padahal kita ingin pemanfaatan itu ada PNBP-nya, ujar Iftitah dalam rangkaian Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Menurut dia, kementeriannya tengah menyiapkan usulan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan lahan sebagai aset produktif yang dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Iftitah menjelaskan pengaturan yang berlaku saat ini masih menitikberatkan pada administrasi pertanahan, sementara pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.
Kalau saya tagih PNBP, \’Dasar hukumnya apa?\’ kata swasta. Dasar hukumnya apa? ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap pembaruan regulasi dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengoptimalkan kerja sama pemanfaatan lahan transmigrasi dengan dunia usaha sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Iftitah mengatakan, optimalisasi tersebut juga dilakukan melalui pendataan dan pemetaan potensi ekonomi lahan transmigrasi agar pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
Kami ingin dalam sejarah baru transmigrasi, lahan-lahan kita petakan potensi-potensi ekonominya, dikerjasamakan dengan swasta sehingga mendapatkan PNBP, ungkap dia.
Selain penguatan regulasi, Iftitah menekankan pentingnya penyelesaian legalitas lahan, khususnya penerbitan sertifikat hak pengelolaan (HPL), guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Ia menyebutkan masih banyak lahan transmigrasi yang baru memiliki surat keputusan HPL dan belum dilengkapi sertifikat sehingga pemanfaatannya untuk kegiatan investasi membutuhkan penataan lebih lanjut.
Bagaimana kita pemerintah menarik PNBP kalau misalkan tidak clean and clear, ucapnya.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/02/10/462114211.jpg)
/2023/10/01/342276568.jpg)
/2024/01/17/2061950103.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369631/original/006436600_1791532023-Direktur_Utama_Perum_BULOG_Ahmad_Rizal_Ramdhani-9_Oktober_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353343/original/079554200_1789961127-IMG_7203.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369085/original/095022600_1791467558-Forum_Tukar_Pikiran_Implementasi_Wajib_Halal-8_oktober_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360181/original/077137200_1790594186-email-attachment_2026_09_28_ariefhakim-at-klyid_kemenkop-klaim-85-persen-manajer-kopdes-setuju-penempatan-di-daerah_1000456402.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309012/original/011632200_1785214700-Gemini_Generated_Image_5o6uim5o6uim5o6u.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3188320/original/078196100_1595493634-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172730/original/061289100_1594117388-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5119144/original/046555200_1738566795-XRP_illustration.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4381430/original/007733200_1680504270-traxer-EBKPxro0A9c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/1937644/original/001119200_1519626925-1.jpg)