Jakarta – Pemerintah bergerak cepat merapikan payung hukum transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online. Langkah ini ditempuh lewat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Melalui revisi ini, Kementerian Perhubungan ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin standar keselamatan jalan. Regulasi yang jelas dianggap penting agar bisnis layanan transportasi digital tetap adil dan membawa manfaat bagi pengemudi, perusahaan aplikator, maupun masyarakat penggunanya.
BACA JUGA:1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Ingatkan Hak Penumpang
BACA JUGA:Kemenhub Mulai Uji Coba Tertibkan Truk ODOL di Pelabuhan
BACA JUGA:Perpres Ojol Terbit, tapi Pengemudi Masih Berjuang Kejar Penghasilan
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kata Menhub dikutip dari laman resmi kementerian, Senin (12/10/2026).
Dudy menjelaskan bahwa maraknya penggunaan angkutan berbasis aplikasi perlu diimbangi sistem pengawasan yang efektif. Tanpa aturan yang matang, dinamika di lapangan berisiko memicu konflik sosial dan menurunkan standar keselamatan jalan.
Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselematan transportasi jalan, ujar Dudy.
Pembahasan regulasi baru ini diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga UU LLAJ.
Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan, jelas Menhub.
/2022/08/03/1972868173.jpg)
/2025/11/26/1477201872.jpg)
/2025/10/27/64741537.jpg)
/2016/07/12/223925999.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2916544/original/089328000_1568906453-jambi3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352147/original/086289000_1610959706-20210118-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5506649/original/000018600_1771473527-WhatsApp_Image_2026-02-19_at_10.36.40__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192687/original/099233200_1595929321-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-2.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309012/original/011632200_1785214700-Gemini_Generated_Image_5o6uim5o6uim5o6u.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5133405/original/8100_1739534500-DALL__E_2025-02-14_19.00.12_-_A_digital_illustration_featuring_various_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___and_meme_coi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313338/original/051092900_1785634551-ChatGPT_Image_Aug_2__2026__08_35_29_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4838233/original/057874200_1716263381-AP24141612292346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)