Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi pendukungnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) hingga Danantara. Saat ini, OJK fokus menyusun dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pendukung BMKS.
BACA JUGA:FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
BACA JUGA:DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Rampung, Transformasi Perseroda Diharap Dongkrak PAD
BACA JUGA:Prabowo: OJK Lakukan Reformasi Terbesar dalam Sejarah Bursa Saham Indonesia
“Kami berfokus pada penyiapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang jumlahnya ada dua. Pertama, POJK mengenai pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Kedua, POJK mengenai pengaturan skema operasional dalam Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut. Selain regulasi, OJK juga menyiapkan kesiapan kelembagaan.
“Persiapan untuk struktur organisasi, SDM, hingga anggaran sedang kami siapkan,” tuturnya.
Friderica mengaku masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur jenis-jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat masuk ke bursa.
“Jadi kita tunggu saja nanti Perpresnya seperti apa. Kami akan menyampaikannya kepada media secara bertahap ketika sudah resmi. Namun, di dalam tim internal, jenis-jenis mineral dan komoditas strategis tersebut sudah kami bahas,” imbuhnya.

/2025/04/07/1820562195.jpg)
/2026/04/26/306116906.jpg)
/2026/04/26/1688074765.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3988990/original/064534800_1649390295-Sekolah_Kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4635089/original/050952500_1699055704-Peleburan_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305455/original/032113900_1606206368-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316686/original/015565400_1755246886-58fd09bf-f082-45ea-994b-97b59d1c4836.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2949746/original/089241700_1571995549-20191025-Bea-Cukai-Sita-Jutaan-Rokok-dan-Liquid-Ilegal-ANTONIUS-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5316292/original/041946800_1755231248-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323914/original/089450400_1786680755-pid6.jpg)