Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.
Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
- Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
- Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
- Yacht
(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN, ucap Suryo.



/2026/04/02/1405900754.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5016168/original/076301100_1732184108-20241121-Rilis_Judi_Online-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8266441/original/035120500_1782114766-publikasi_1782112488_6a38e0e8de319.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8416188/original/061550100_1782301213-WhatsApp_Image_2026-06-24_at_5.05.09_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5240265/original/012838900_1748912466-publikasi_1748870643_683da5f3977e5.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816482/original/062767500_1714383557-fotor-ai-20240429133654.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)