Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.
Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
- Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
- Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
- Yacht
(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN, ucap Suryo.
/2022/02/10/2136096286.jpg)
/2026/04/06/64963745.jpg)
/2026/06/15/1046922011.jpg)
/2025/12/08/659294977.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5016168/original/076301100_1732184108-20241121-Rilis_Judi_Online-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494434/original/017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261011/original/037491200_1781673413-1000350978.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3149804/original/091239300_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8531079/original/003967800_1782463675-WhatsApp_Image_2026-06-26_at_15.46.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302026/original/078434200_1753969683-Gemini_Generated_Image_wwcdvlwwcdvlwwcd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4594243/original/089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349927/original/093879500_1757942338-AP25248769598975.jpg)