Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.
Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
- Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
- Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
- Yacht
(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN, ucap Suryo.

/2022/04/26/1849894064.jpg)
/2026/04/16/1396253509.jpg)
/2024/12/29/312376881.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5016168/original/076301100_1732184108-20241121-Rilis_Judi_Online-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3601860/original/065983700_1634177953-000_9PJ4CW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324491/original/040483600_1786709302-email-attachment_2026_08_14_dimaswicaksana_pemerintah-bakal-tertibkan-kopdes-merah-putih-termasuk-yang-ada-di-pegunungan_IMG_20260814_172146_939.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5547796/original/037439600_1775471566-5a30db31-a405-4d32-ac64-4d8bd20e48bc.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3431809/original/040325900_1618652213-WhatsApp_Image_2021-04-17_at_16.19.26.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309013/original/069225700_1785214716-107347162-1702486289346-gettyimages-1852400117-_cf23021_tuz1gxpa.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192693/original/032314600_1595929325-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3188320/original/078196100_1595493634-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4103061/original/071480700_1658923819-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179416/original/014824300_1743563839-ChatGPT_Image_Apr_2__2025__10_16_14_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306955/original/077151200_1784943871-Gemini_Generated_Image_5q73a05q73a05q73.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762652/original/074745500_1709631297-fotor-ai-20240305163351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028257/original/063990300_1732871477-fotor-ai-20241129161040.jpg)