• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Pelapak E-Commerce dengan Omzet Tertentu akan Kena Pajak, Ini Respons idEA

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.

Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:

  • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
  • Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
  • Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:

  • Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
  • Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
  • Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  • Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
  • Yacht

(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN, ucap Suryo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III, Sedang Digodok 2 Menteri

Mau Ada Tax Amnesty Jilid III, Sedang Digodok 2 Menteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Top 3: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka

Top 3: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Dibuka

2024-08-03
Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp 2.884 Triliun

Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp 2.884 Triliun

2025-07-22
Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

Kontraktor Ogah Garap Jalan di Daerah Terpencil, Kementerian PU Tunjuk TNI

2025-07-22
Jejak Raja Minyak Terendus di Malaysia, Kejagung Siapkan Strategi Khusus Jemput Paksa Riza Chalid

Jejak Raja Minyak Terendus di Malaysia, Kejagung Siapkan Strategi Khusus Jemput Paksa Riza Chalid

2025-07-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Kata Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Kata Grab

2025-07-23
Indonesia Bakal Impor CO2 dari Singapura Buat Garap Proyek Ini

Indonesia Bakal Impor CO2 dari Singapura Buat Garap Proyek Ini

2025-07-23
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

2025-07-23
Dirjen Baru Buka Suara Soal Aturan Pajak Kripto, Ini Katanya

Dirjen Baru Buka Suara Soal Aturan Pajak Kripto, Ini Katanya

2025-07-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Kata Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Kata Grab

2025-07-23
0
Indonesia Bakal Impor CO2 dari Singapura Buat Garap Proyek Ini

Indonesia Bakal Impor CO2 dari Singapura Buat Garap Proyek Ini

2025-07-23
0
DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Tujuannya

2025-07-23
0
Dirjen Baru Buka Suara Soal Aturan Pajak Kripto, Ini Katanya

Dirjen Baru Buka Suara Soal Aturan Pajak Kripto, Ini Katanya

2025-07-23
0
Tarif Impor ke AS Turun, Pengusaha RI Semringah

Tarif Impor ke AS Turun, Pengusaha RI Semringah

2025-07-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Kata Grab

Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Ojol dan Taksi Online, Ini Kata Grab

2025-07-23
Indonesia Bakal Impor CO2 dari Singapura Buat Garap Proyek Ini

Indonesia Bakal Impor CO2 dari Singapura Buat Garap Proyek Ini

2025-07-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.