• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

    Rencana Merger Grab-GoTo Picu Kekhawatiran Pengemudi

    Rencana Merger Grab-GoTo Picu Kekhawatiran Pengemudi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

    Rencana Merger Grab-GoTo Picu Kekhawatiran Pengemudi

    Rencana Merger Grab-GoTo Picu Kekhawatiran Pengemudi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

Motor juga Kena PPN 12%, Ini Kriterianya

Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.

Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:

  • Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
  • Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
  • Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:

  • Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
  • Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
  • Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
  • Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
  • Yacht

(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN, ucap Suryo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III, Sedang Digodok 2 Menteri

Mau Ada Tax Amnesty Jilid III, Sedang Digodok 2 Menteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rencana Merger Grab-GoTo Picu Kekhawatiran Pengemudi

Rencana Merger Grab-GoTo Picu Kekhawatiran Pengemudi

2025-05-10
Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Pinjaman Rp 6,7 Triliun untuk Pusat Data

Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Pinjaman Rp 6,7 Triliun untuk Pusat Data

2025-06-08
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

2025-06-08
Klik Nusantara.kemenhub.go.id, Cek Kuota Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025

Klik Nusantara.kemenhub.go.id, Cek Kuota Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025

2025-03-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Perjanjian Indonesia-European Union CEPA Masuki Tahap Akhir Usai 9 Tahun Perundingan

Perjanjian Indonesia-European Union CEPA Masuki Tahap Akhir Usai 9 Tahun Perundingan

2025-06-08
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

2025-06-08
Harga Minyak Menguat Tersengat 2 Sentimen Ini

Harga Minyak Menguat Tersengat 2 Sentimen Ini

2025-06-08
7 Lintasan Penyeberangan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan 100%, Harganya Jadi Segini

7 Lintasan Penyeberangan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan 100%, Harganya Jadi Segini

2025-06-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perjanjian Indonesia-European Union CEPA Masuki Tahap Akhir Usai 9 Tahun Perundingan

Perjanjian Indonesia-European Union CEPA Masuki Tahap Akhir Usai 9 Tahun Perundingan

2025-06-08
0
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

2025-06-08
0
Harga Minyak Menguat Tersengat 2 Sentimen Ini

Harga Minyak Menguat Tersengat 2 Sentimen Ini

2025-06-08
0
7 Lintasan Penyeberangan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan 100%, Harganya Jadi Segini

7 Lintasan Penyeberangan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan 100%, Harganya Jadi Segini

2025-06-08
0
Lewat Program Ini, UMKM di NTT Bisa Lebih Cepat Dapat Perizinan BPOM

Lewat Program Ini, UMKM di NTT Bisa Lebih Cepat Dapat Perizinan BPOM

2025-06-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Perjanjian Indonesia-European Union CEPA Masuki Tahap Akhir Usai 9 Tahun Perundingan

Perjanjian Indonesia-European Union CEPA Masuki Tahap Akhir Usai 9 Tahun Perundingan

2025-06-08
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

2025-06-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.