Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan pada kategori barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang dibeli masyarakat luas tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan, ungkap Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025)
Daftar kategori barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022.
Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
- Kendaraan bermotor dengan kabin Ganda Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc
- Trailer, semi-traller dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
Adapun jenis barang mewah non kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut:
- Hunian mewah dengan harga jual Rp.30 miliar
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru dan bagiannya tidak termasuk peluru senapan angin
- Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
- Senjata artileri, revolver, pistol dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
- Kapal pesiar, kapal eksekusi, dan kendaraan air, kapal feri dari semua jenis
- Yacht
(Hanya) barang-barang berikut yang dikenakan PPN (12%), sedangkan barang yang lain tetap sama tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan ke negara untuk PPN, ucap Suryo.
/2025/09/03/1680158180.jpg)
/2025/12/29/511986178.jpg)
/2025/12/22/1382838809.jpg)
/2025/01/01/314892037.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5016168/original/076301100_1732184108-20241121-Rilis_Judi_Online-ANG_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3285859/original/062073000_1604404965-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2824335/original/041767100_1560048960-20190608-Arus-Balik-Pemudik-Mulai-Padati-Tol-Trans-Jawa-IQBAL-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955061/original/044806900_1646657205-7_maret_2022-2.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5526918/original/070025800_1773138148-Ketua_FSP_RTMM-SPSI_DIY_Waljid_Budi_Lestarianto-10_Maret_2026.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479939/original/082643400_1768997552-Ketua_Komisi_XI_DPR_RI_Mukhamad_Misbakhun.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524823/original/016537400_1773015313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4730520/original/011066600_1706621830-WhatsApp_Image_2024-01-30_at_10.03.13.jpeg)