Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan pemerintah mengubah ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
BACA JUGA:Manfaatkan QRIS BRI, Usaha Buah Segar Lotis Gerobak di Sleman Ini Sukses Naik Kelas
BACA JUGA:Menteri UMKM Pastikan Tarif PPh Final 0,5% Tetap Berlaku
BACA JUGA:PP 20/2026 Terbit, Simak Syarat UMKM Bisa Dapat PPh Final 0,5%
Menurut Maman, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan insentif pajak UMKM oleh sejumlah pelaku usaha yang sebenarnya sudah tidak masuk kategori usaha kecil.
Ia menjelaskan, terdapat pelaku usaha yang memecah bisnisnya menjadi beberapa badan usaha agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, mereka tetap dapat menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen yang sejatinya ditujukan untuk UMKM.
“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Maman menilai praktik tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena pelaku usaha yang sudah berkembang dan memiliki omzet besar tetap memperoleh perlakuan perpajakan yang sama dengan UMKM.
“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446117/original/028221500_1765873306-1000023609.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1588019/original/097014900_1538998899-PG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7614062/original/078190500_1780399824-Menko_Airlangga_Hartarto-2_Juni_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4728087/original/055852000_1706368009-Peternakan_Sapi_Perah_Lokal_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7660040/original/046727000_1780453477-1000775495.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/7614541/original/048003500_1780400387-fa8e32a0-abd0-41e0-a929-703598e595de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3397781/original/033656000_1615352740-000_94J2M2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3152885/original/014322900_1592208164-20200615-Mal-di-Senayan-Kembali-Dibuka-saat-PSBB-Transisi-HERMAN-6.jpg)