Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar pembelian rumah murah seharga Rp 2 miliar dan di bawahnya bisa bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Secara aturan yang ada, rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga Juni 2025. Setelahnya, pembelian rumah murah tersebut akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50 persen.Â
Saya sudah layangkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan ya. Itu kan PPN 0 persen ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sampai bulan Juni. Saya sudah berkirim surat kepada ibu Sri Mulyani, mudah-mudahan diperkenankan (untuk diperpanjang), ujar Ara, sapaan akrab Menteri PKP di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Karena sampai bulan Juni ini, berarti akhir Juni itu masih 0 persen di bawah Rp 2 miliar. Nah, sesudahnya itu dalam aturan yang lama, 50 persen ya yang ditanggung pemerintah, dia menambahkan.
Adapun aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang mulai berlaku 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.
Melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.Â