Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh industri gula, termasuk importir gula kristal rafinasi, wajib memiliki kebun tebu sendiri. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat tercapainya swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Amran, kewajiban tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang telah berlaku sejak 2013 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Ketentuan wajib memiliki kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (29/7/2026).
BACA JUGA:Pangkas Rantai Pasok Lewat Koperasi Desa, Petani Bisa Untung Rp 263 Triliun
BACA JUGA:Amran Pastikan Harga Telur dan Ayam di Peternak Sudah Pulih
BACA JUGA:Wanti-Wanti Mentan Amran: Beras Tak Boleh Langka di Pasaran
Amran menjelaskan bahwa Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 mewajibkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor untuk membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang waktu penerbitan izin usaha.
Ia menambahkan, aturan serupa telah diatur lebih dulu dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun tebu untuk memasok sedikitnya 20% kebutuhan bahan bakunya.
“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” ujarnya.



/2024/09/04/265309546.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8157992/original/006122100_1781012295-Menteri_Koordinator__Menko__Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-9_Juni_2026b.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4918526/original/006206100_1723675086-Pertamina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4539940/original/075754200_1692167792-20230816-Jokowi-Sampaikan-Pidato-Sidang-Tahunan-Faizal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1689478/original/047714100_1503553089-dpr6.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4103061/original/071480700_1658923819-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309011/original/063278500_1785214678-ChatGPT_Image_Jul_28__2026__07_13_04_AM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816482/original/062767500_1714383557-fotor-ai-20240429133654.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028257/original/063990300_1732871477-fotor-ai-20241129161040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310484/original/024445800_1785318648-ChatGPT_Image_Jul_29__2026__04_49_47_PM.jpg)