Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Dokumen penting ini seringkali menjadi persyaratan utama untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga pengurusan visa dan keperluan pendidikan.
Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK kini memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Penerbitan SKCK dilakukan di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, tergantung pada kebutuhan dan domisili pemohon.
Kabar baiknya, proses pembuatan SKCK kini semakin mudah dan efisien, terutama dengan adanya layanan skck online. Masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi resmi Polri, mengurangi waktu dan kerumitan yang sebelumnya sering ditemui dalam pengurusan dokumen penting ini.