• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-26
0

Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

Jakarta – Banyak masyarakat mendapati kasus peralihan kepemilikan kendaraan bermotor melalui hibah, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan hasil hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu BBNKB dan bagaimana ketentuannya untuk objek hibah.

Apa Itu BBNKB?

BACA JUGA:Pindah Domisili Kendaraan Kini Lebih Mudah, Ini Langkah Mutasi ke DKI Jakarta

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, hingga hibah. Selama terjadi perpindahan hak milik, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku.

Ketentuan Baru: Kendaraan Hibah Dibebaskan dari BBNKB

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:

Kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan  pertama.Dengan demikian:

  • Jika kendaraan hasil hibah merupakan penyerahan  kedua (seken/bekas) dan seterusnya, maka BBNKB dibebaskan.
  • Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun antar pihak lainnya.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi, khususnya bagi penerima hibah kendaraan yang tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.

Alasan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan HibahPembebasan BBNKB atas kendaraan hibah diterapkan untuk:

  • Meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama.
  • Menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Provinsi DKI Jakarta.
  • Menghindari potensi beban pajak ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian baru.

Melalui kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai objek yang dibebaskan dari bea balik nama, sepanjang bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Proses Balik Nama Kendaraan Hibah Tanpa BBNKB

Meski dibebaskan dari BBNKB, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Adapun dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan meliputi:

  • Identitas pemberi dan penerima hibah
  • STNK dan BPKB kendaraan
  • Surat pernyataan hibah atau akta hibah
  • Cek fisik kendaraan
  • Pengurusan administrasi balik nama di kantor Samsat

Pada tahap perhitungan biaya, BBNKB tidak akan muncul sebagai komponen pembayaran, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Namun demikian, apabila ditemukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak tetap harus melunasinya sebelum balik nama dapat diproses.

Momentum Tepat untuk Mengurus Balik Nama

Saat ini, menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut.

Melalui berbagai kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Deretan Hadiah Termahal Sepanjang Sejarah, dari Kapal Pesiar Miliaran hingga Aliansi

Deretan Hadiah Termahal Sepanjang Sejarah, dari Kapal Pesiar Miliaran hingga Aliansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Januari 2026 Cetak Rekor Tertinggi Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 19 Januari 2026 Cetak Rekor Tertinggi Lagi

2026-01-20
Misteri di Lereng Bulusaraung: Mengapa Pesawat Sehat Menabrak Gunung?

Misteri di Lereng Bulusaraung: Mengapa Pesawat Sehat Menabrak Gunung?

2026-01-20
BPH Migas Ciduk Truk Diduga Selewengkan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Ciduk Truk Diduga Selewengkan BBM Subsidi di Aceh

2026-01-20

Said Didu Ungkap Data Ngeri: Misi Utama Prabowo Rebut RI dari Cengkeraman Oligarki

2026-01-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

2026-01-21
Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

2026-01-21
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Januari 2026: Cek Update Rincian dan Buyback

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Januari 2026: Cek Update Rincian dan Buyback

2026-01-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Januari 2026, Termurah Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 20 Januari 2026, Termurah Dipatok Segini

2026-01-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Prabowo Usul 3 Nama jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung, Ini Daftarnya

Prabowo Usul 3 Nama jadi Deputi Gubernur BI Gantikan Juda Agung, Ini Daftarnya

2026-01-21
0
4 Tahun InJourney: Satu-satunya Holding BUMN Multi Sektor Diresmikan Jokowi

4 Tahun InJourney: Satu-satunya Holding BUMN Multi Sektor Diresmikan Jokowi

2026-01-21
0
Strategi Pelni Pastikan Pelayaran Aman di Tengah Cuaca Buruk

Strategi Pelni Pastikan Pelayaran Aman di Tengah Cuaca Buruk

2026-01-21
0
Nusron Wahid: Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera

Nusron Wahid: Pemerintah Jamin dan Akui Hak Pemilik Tanah Korban Bencana di Sumatera

2026-01-21
0
Deputi Gubernur BI Juda Agung Ajukan Pengunduran Diri ke Prabowo

Deputi Gubernur BI Juda Agung Ajukan Pengunduran Diri ke Prabowo

2026-01-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Perlindungan Konsumen, Ini Isinya

2026-01-21
Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

Thomas Djiwandono Disiapkan Jadi Gubernur Bank Indonesia? Ini Kata Pengamat

2026-01-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.