• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Februari 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Pengguna Mobil Listrik Antarkota Diprediksi Naik pada Libur Nataru

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    RUPSLB Sahkan RKA 2026, JIEP Perkuat Transformasi Bisnis dan Pertumbuhan Kawasan

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

    Perluas Portofolio Hunian, Timah Properti Siapkan Klaster Ke-10 Familia Urban Bekasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-26
0

Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

Jakarta – Banyak masyarakat mendapati kasus peralihan kepemilikan kendaraan bermotor melalui hibah, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan hasil hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu BBNKB dan bagaimana ketentuannya untuk objek hibah.

Apa Itu BBNKB?

BACA JUGA:Pindah Domisili Kendaraan Kini Lebih Mudah, Ini Langkah Mutasi ke DKI Jakarta

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, hingga hibah. Selama terjadi perpindahan hak milik, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku.

Ketentuan Baru: Kendaraan Hibah Dibebaskan dari BBNKB

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:

Kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan  pertama.Dengan demikian:

  • Jika kendaraan hasil hibah merupakan penyerahan  kedua (seken/bekas) dan seterusnya, maka BBNKB dibebaskan.
  • Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun antar pihak lainnya.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi, khususnya bagi penerima hibah kendaraan yang tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.

Alasan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan HibahPembebasan BBNKB atas kendaraan hibah diterapkan untuk:

  • Meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama.
  • Menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Provinsi DKI Jakarta.
  • Menghindari potensi beban pajak ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian baru.

Melalui kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai objek yang dibebaskan dari bea balik nama, sepanjang bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Proses Balik Nama Kendaraan Hibah Tanpa BBNKB

Meski dibebaskan dari BBNKB, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Adapun dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan meliputi:

  • Identitas pemberi dan penerima hibah
  • STNK dan BPKB kendaraan
  • Surat pernyataan hibah atau akta hibah
  • Cek fisik kendaraan
  • Pengurusan administrasi balik nama di kantor Samsat

Pada tahap perhitungan biaya, BBNKB tidak akan muncul sebagai komponen pembayaran, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Namun demikian, apabila ditemukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak tetap harus melunasinya sebelum balik nama dapat diproses.

Momentum Tepat untuk Mengurus Balik Nama

Saat ini, menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut.

Melalui berbagai kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Deretan Hadiah Termahal Sepanjang Sejarah, dari Kapal Pesiar Miliaran hingga Aliansi

Deretan Hadiah Termahal Sepanjang Sejarah, dari Kapal Pesiar Miliaran hingga Aliansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Kata Grab Indonesia

Pemerintah Godok Perpres Ojol, Ini Kata Grab Indonesia

2025-12-19
Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

Kata Orang Bank Soal Ekonomi Tahun Ini: Menantang Tapi Ada Peluang!

2025-02-21
Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

Kementerian UMKM Kaji Pembatasan Kenaikan Biaya Admin E-commerce

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

2026-02-16
Top 3: Harga Emas Melambung Tinggi di Hari Valentine

Top 3: Harga Emas Melambung Tinggi di Hari Valentine

2026-02-16
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Mahal

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Februari 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Lebih Mahal

2026-02-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Revisi UU P2SK Potensi Lemahkan Ekosistem Kripto Lokal

Revisi UU P2SK Potensi Lemahkan Ekosistem Kripto Lokal

2026-02-16
0
Harga Kripto Hari Ini 15 Februari 2026: Bitcoin Cs Kembali Parkir di Zona Hijau

Harga Kripto Hari Ini 15 Februari 2026: Bitcoin Cs Kembali Parkir di Zona Hijau

2026-02-16
0
Harga Tertekan, Michael Saylor Tegaskan Strategy Tak akan Jual Bitcoin

Harga Tertekan, Michael Saylor Tegaskan Strategy Tak akan Jual Bitcoin

2026-02-16
0
Go Green Kripto, Bitcoin Bertahan di Atas USD 69 Ribu

Go Green Kripto, Bitcoin Bertahan di Atas USD 69 Ribu

2026-02-16
0
Burn Rate XRP Turun 2% Meski Harga Menguat, Ada Apa?

Burn Rate XRP Turun 2% Meski Harga Menguat, Ada Apa?

2026-02-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

Dukung Asta Cita dan Perkuat Ekonomi Rakyat, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5 Persen

2026-02-16
Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

Jadi Incaran, Harga Patokan Ekspor Emas Melonjak di Februari 2026

2026-02-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.