Jakarta – Banyak masyarakat mendapati kasus peralihan kepemilikan kendaraan bermotor melalui hibah, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kendaraan hasil hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu BBNKB dan bagaimana ketentuannya untuk objek hibah.
Apa Itu BBNKB?
BACA JUGA:Pindah Domisili Kendaraan Kini Lebih Mudah, Ini Langkah Mutasi ke DKI Jakarta
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Penyerahan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, tukar-menukar, warisan, hingga hibah. Selama terjadi perpindahan hak milik, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku.
Ketentuan Baru: Kendaraan Hibah Dibebaskan dari BBNKB
Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa:
Kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama.Dengan demikian:
- Jika kendaraan hasil hibah merupakan penyerahan kedua (seken/bekas) dan seterusnya, maka BBNKB dibebaskan.
- Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun antar pihak lainnya.
- Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi, khususnya bagi penerima hibah kendaraan yang tidak lagi dibebani pungutan BBNKB.
Alasan Pembebasan BBNKB untuk Kendaraan HibahPembebasan BBNKB atas kendaraan hibah diterapkan untuk:
- Meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama.
- Menyesuaikan dengan ketentuan objek BBNKB di Provinsi DKI Jakarta.
- Menghindari potensi beban pajak ganda pada kendaraan yang tidak berasal dari transaksi pembelian baru.
Melalui kebijakan ini, kendaraan hibah diperlakukan sebagai objek yang dibebaskan dari bea balik nama, sepanjang bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.
Proses Balik Nama Kendaraan Hibah Tanpa BBNKB
Meski dibebaskan dari BBNKB, proses balik nama tetap wajib dilakukan. Adapun dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan meliputi:
- Identitas pemberi dan penerima hibah
- STNK dan BPKB kendaraan
- Surat pernyataan hibah atau akta hibah
- Cek fisik kendaraan
- Pengurusan administrasi balik nama di kantor Samsat
Pada tahap perhitungan biaya, BBNKB tidak akan muncul sebagai komponen pembayaran, selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Namun demikian, apabila ditemukan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak tetap harus melunasinya sebelum balik nama dapat diproses.
Momentum Tepat untuk Mengurus Balik Nama
Saat ini, menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pokok pajak dalam periode tersebut.
Melalui berbagai kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa tambahan beban.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3339779/original/058357500_1609746271-Ilustrasi_kado_pernikahan.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/2509388/original/069865700_1543493045-20181129-Pernak-pernik-sambut-Libur-Sekolah-dan-Natal-Fery5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3324617/original/050657400_1608026449-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-1.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458470/original/028995200_1621321945-20210518-Harga-Emas-Antam-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454860/original/088607100_1766577163-1000024677.jpg)