Jakarta – Indonesia berpeluang menjalankan negosiasi ulang tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) 19%. Menyusul adanya putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS, Donald Trump.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Muhammad Faisal menilai, tarif resiprokal AS tak bisa berlaku usai putusan MA (supreme court) AS.Â
BACA JUGA:Indonesia Buka Keran Impor Ayam dari AS, Bagaimana Nasib Peternak?
BACA JUGA:Indonesia Buka Keran Impor Beras dan Jagung dari AS, Ini Alasannya
BACA JUGA:Analis: Kepastian Tarif AS 19% Suntik Sentimen Positif ke Pasar Saham
Artinya dia tidak bisa diimplementasikan, tidak boleh dijalankan. Jadi artinya otomatis kalau tidak ada tarif resiprokal karena dia dibatalkan, kata Faisal saat dihubungi Sabtu (21/2/2026).
Keputusan ini hanya berselang satu hari dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Faisal memandang, perjanjian dagang ini bisa dinegosiasikan ulang, merujuk pada putusan terbaru MA AS.
Semua perjanjian mestinya bisa, bukan dibatalkan tapi dirundingkan ulang. Karena artinya dari pihak AS tidak bisa memenuhi kewajibannya. Karena syarat daripada syarat ini, bukan tidak bisa memenuhi kewajibannya, tapi artinya tarifnya tidak jadi naik tutur dia.
Faisal mengatakan, merujuk pada putusan MA, maka Indonesia tidak dikenakan tarif 19% maupun 32%. Maka, Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang menetapkan tarif bea masuk AS 19% bisa tak berlaku.
Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang karena kondisinya sudah berubah, tegasnya.
Keputusan Mahkamah Agung AS
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang luas. Hal itu memberikan teguran besar terhadap kebijakan ekonomi utama Donald Trump.
/2025/11/20/148874979.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2022/03/08/639541023.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4674211/original/014291300_1701747020-aleksi-raisa-DCCt1CQT8Os-unsplash.jpg)

/2025/12/23/385340156.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2858898/original/006856400_1563614299-20190720-Gangguan-Bank-Mandiri-HERMAN-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3490938/original/091266200_1624439228-20210623-Penjualan-Obat_-alkes_-dan-Vitamin-Meningkat-tallo-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3309036/original/007411800_1606469656-20201127-Upah-buruh-tani-naik-angga-1.jpg)