Jakarta – Ketika membeli kendaraan baru, terdapat sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi. Salah satu yang paling penting adalah pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama. Meski terdengar teknis, proses pengurusannya relatif sederhana apabila dilakukan secara berurutan. Berikut panduan lengkapnya:
1. Persiapan Dokumen
Untuk pengurusan BBNKB kendaraan baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
BACA JUGA:Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta
BACA JUGA:Pemprov DKI Jelaskan Fungsi Pajak dan Retribusi dalam Pembiayaan Publik
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Faktur pembelian kendaraan dari dealer
- Formulir permohonan BBNKB
- Surat rekomendasi atau pengantar dari dealer
- Bukti pembayaran kendaraan
Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.
2. Proses di Kantor Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran
Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.
3. Pembayaran BBNKB
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.
Di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan dari BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor
Setelah seluruh kewajiban dibayarkan, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah kedua dokumen tersebut diterima, kendaraan sudah dapat digunakan secara resmi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/07/739346899.jpg)
/2022/01/30/1813839003.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2555555/original/049985500_1545722398-20181225-Suasana-Monas-Saat-Libur-Natal-2018-Herman6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455158/original/066206500_1766635749-WhatsApp_Image_2025-12-24_at_12.18.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455553/original/060465500_1766709164-Penandatanganan_Annex_V_kerja_sama_teknis_penerbangan_sipil_antara_Kemenhub_dan_dengan_Direction_Generale_de_l___Aviation_Civile__DGAC__.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5369177/original/054391600_1759456407-elon.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455055/original/041015600_1766627626-7072a3e5-e88b-4492-ae9a-93dd5a83c1f8.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837500/original/089462600_1716195908-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375573/original/010378000_1538739775-20181005-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433363/original/081370700_1764842416-4.jpg)