• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Langkah-Langkah Pengurusan BBNKB Kendaraan Baru, Mulai dari Berkas hingga STNK

Langkah-Langkah Pengurusan BBNKB Kendaraan Baru, Mulai dari Berkas hingga STNK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-27
0

Langkah-Langkah Pengurusan BBNKB Kendaraan Baru, Mulai dari Berkas hingga STNK

Jakarta – Ketika membeli kendaraan baru, terdapat sejumlah proses administrasi yang harus diselesaikan sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi. Salah satu yang paling penting adalah pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan dari pabrikan atau dealer kepada pemilik pertama. Meski terdengar teknis, proses pengurusannya relatif sederhana apabila dilakukan secara berurutan. Berikut panduan lengkapnya:

1. Persiapan Dokumen

Untuk pengurusan BBNKB kendaraan baru, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

BACA JUGA:Menerima Kendaraan Hibah? Kini Tak Perlu Bayar BBNKB di Jakarta

BACA JUGA:Pemprov DKI Jelaskan Fungsi Pajak dan Retribusi dalam Pembiayaan Publik

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Faktur pembelian kendaraan dari dealer
  • Formulir permohonan BBNKB
  • Surat rekomendasi atau pengantar dari dealer
  • Bukti pembayaran kendaraan

Sebagian besar dokumen biasanya sudah disiapkan oleh dealer sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi dan melengkapi data yang diperlukan.

2. Proses di Kantor Samsat

Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mendatangi kantor Samsat untuk melanjutkan proses administrasi. Tahapan yang dilakukan meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan berkas
  • Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan nomor mesin
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB sebagai dasar pembayaran

Cek fisik merupakan prosedur wajib untuk memastikan kecocokan data kendaraan dengan dokumen resmi.

3. Pembayaran BBNKB

Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran BBNKB dapat dilakukan melalui loket pembayaran di Samsat Induk. Bukti pembayaran perlu disimpan karena akan digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.

Di wilayah DKI Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada pembelian kendaraan pertama. Pembelian kendaraan kedua dan seterusnya dibebaskan dari BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pengambilan STNK dan Pelat Nomor

Setelah seluruh kewajiban dibayarkan, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah kedua dokumen tersebut diterima, kendaraan sudah dapat digunakan secara resmi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jangan Pakai Uang Hasil Utang untuk Liburan Nataru, Ini Risikonya

Jangan Pakai Uang Hasil Utang untuk Liburan Nataru, Ini Risikonya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Kripto Hari Ini 15 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Menghijau

Harga Kripto Hari Ini 15 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Menghijau

2026-01-16
OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

2026-01-16
OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%

OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%

2026-01-16
Program Rumah Rakyat, Langkah Nyata Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Program Rumah Rakyat, Langkah Nyata Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

2025-10-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

2026-01-16
Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-01-16
Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

Utang Luar Negeri Indonesia November 2025 Turun

2026-01-16
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2025: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Januari 2025: UBS dan Galeri24 Makin Berkilau

2026-01-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jejak Karier Sri Mulyani: Terbaru Jadi Jajaran Petinggi Yayasan Bill Gates

Jejak Karier Sri Mulyani: Terbaru Jadi Jajaran Petinggi Yayasan Bill Gates

2026-01-16
0
OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%

OJK Rilis Aturan Ekosistem Asuransi Kesehatan, Co-Payment jadi 5%

2026-01-16
0
Bocoran Bos Danantara Soal Transformasi Bank BUMN Tahun Ini

Bocoran Bos Danantara Soal Transformasi Bank BUMN Tahun Ini

2026-01-16
0
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lewat Jasa Ekspedisi

2026-01-16
0
OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

OJK Terbitkan Aturan untuk Genjot Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, Simak Poin-poinnya

2026-01-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

Dividen Awal Tahun Mengalir, BRI Bagikan Interim Rp20,6 Triliun pada 15 Januari

2026-01-16
Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

Kado Istimewa Awal Tahun, BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,6 Triliun kepada Pemegang Saham

2026-01-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.