Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemecatan Gubernur Federal Reserve (Fed) Lisa Cook melalui unggahan di akun Truth Social miliknya pada Senin (25/8/2025). Keputusan ini dinilai belum pernah terjadi sebelumnya dan memperlihatkan eskalasi serangan Trump terhadap bank sentral AS.
“Sesuai dengan kewenangan saya berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat dan Undang-Undang Federal Reserve tahun 1913, sebagaimana telah diubah, Anda dengan ini dicopot dari jabatan Anda di Dewan Gubernur Federal Reserve, efektif segera,” tulis Trump dalam surat tersebut dikutip dari CNBC, Selasa (26/8/2025).
CNBC melaporkan bahwa pihak Federal Reserve belum memberikan komentar resmi terkait langkah tersebut. Namun, keputusan Trump ini menjerumuskan bank sentral ke wilayah hukum yang belum jelas, dan kemungkinan besar akan berujung ke Mahkamah Agung.
Menurut Undang-Undang Federal Reserve 1913, presiden hanya bisa memberhentikan gubernur Fed karena suatu alasan. Walaupun frasa tersebut tidak dijelaskan secara detail, secara historis hal itu dipahami sebagai alasan serius terkait kemampuan pejabat untuk melanjutkan tugasnya.