Jakarta – 103 Koperasi Desa (Kopdes) Merah percontohan yang telah beroperasi akan menjadi model penerapan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal itu dapat dilakukan usai koperasi mencatat kinerja positif dan terbukti untung.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025). Ia mengatakan fokus awal yakni memastikan berbagai lini usaha yang dijalankan Kopdes seperti agen LPG, pupuk dan sembako dipastikan untung.
Enggak ada APBN-nya, usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” ujar Zulhas setelah rapat koordinasi persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta.
Zulhas menuturkan jumlah pinjaman yang diberikan akan disesuaikan dengan nilai kebutuhan riil dan kelayakan usaha yang diajukan oleh koperasi.
Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal untuk membeli pupuk senilai Rp60 juta, maka bank akan memberikan pinjaman sebesar itu, bukan jumlah yang lebih besar tanpa dasar.
Meski demikian, Zulhas tidak menjelaskan secara detil dari mana sumber modal awal yang digunakan oleh 103 koperasi percontohan untuk menjalankan usaha pertama kalinya.
Namun, menurut Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih yang ditandatangani pada 11 April 2025, Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.