Jakarta Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sepakat menyusun Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) yang akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara dan membuka akses pasar lebih luas bagi para eksportir.
Kesepakatan ini diumumkan dalam kerangka perundingan perdagangan bilateral yang mengarah pada penghapusan hampir seluruh hambatan tarif.
Perjanjian ini akan menjadi kelanjutan dari hubungan ekonomi jangka panjang yang telah terjalin sejak penandatanganan Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) pada 16 Juli 1996.
Salah satu isi dari kesepakatan tersebut yaitu pengecualian persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan produk asal AS. Ini artinya, barang-atau produk yang masuk dari AS akan dibebaskan dari persyaratan kandungan lokal atau yang di Indonesia disebut Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini tertuang dalam poin 4 Reciprocal Trade Agreement, yang berbunyi:
Kedua negara (Amerika Serikat dan Indonesia) akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif di Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di sektor prioritas, termasuk pengecualian persyaratan kandungan lokal untuk perusahaan dan produk asal AS, penerimaan kendaraan dengan standar keselamatan dan emisi federal AS, pengakuan sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan obat-obatan, penghapusan beberapa persyaratan pelabelan, pengecualian ekspor AS (kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya) dari sejumlah ketentuan, penyelesaian isu-isu kekayaan intelektual lama seperti yang diidentifikasi dalam Special 301 Report USTR, serta mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian, seperti dikutip dari laman www.whitehouse.gov, Rabu (23/7/2025).