Jakarta – Pemerintah resmi mengatur formula pengupahan terbaru yang akan menentukan besaran upah minimum 2026, atau upah minimum provinsi (UMP 2026). Dalam pelaksanaannya, masing-masing pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menghitung besaran UMP 2026 sesuai perekonomian daerahnya. Untuk kemudian diputuskan sebelum 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, usai Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan (PP Pengupahan) diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing daerah.
BACA JUGA:Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Sebelum 24 Desember, Pastikan Jadi Juri yang Adil bagi Buruh dan Pengusaha
BACA JUGA:UMP Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025, Pengusaha Protes Terlalu Mepet
Untuk menentukan besaran Alpha yang jadi komponen penghitungan upah minimum tahun depan. Adapun rumus perhitungan UMP 2026 yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.
Jika hasil perhitungan sudah keluar, selanjutnya Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk mengusulkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada pimpinan daerah masing-masing, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025. Formulanya tidak ada yang berubah, dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alpha, ujar Menaker Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa setiap daerah bakal menaikan upah minimumnya di tahun depan, meskipun pertumbuhan ekonominya negatif. Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5447694/original/000283400_1765961586-1000181466.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446423/original/015831000_1765886069-Direktur_Utama_BRI_Hery_Gunardi-16_Desember_2025c.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446432/original/065614100_1765886204-Direktur_Utama_BRI_Hery_Gunardi-16_Desember_2025d.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446492/original/020412600_1765893590-3ecc2be2-4056-40ac-bb43-e9ab9fc7e2aa.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5443861/original/082644900_1765763357-e3713982-5a7c-4562-bcd0-14ce84dfc738.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427942/original/088106400_1764463850-IMG_8736.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5158570/original/067562500_1741665403-kosa-kata-bahasa-inggris-kata-kerja.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380861/original/054594700_1760436259-Wakil_Menteri_Keuangan__Wamenkeu__Suahasil_Nazara-1a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376526/original/002811900_1760007161-sppg1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446498/original/070359100_1765893724-Menteri_Perhubungan_Dudy_Purwagandhi-16_Desember_2025b.jpg)