Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara mengenai isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta. Barang bajakan menjadi sorotan Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barrier.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni menuturkan, barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memakai gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/4/2025).
Seiring hal itu, salah satu cara memberantasnya dengan membuat regulasi yang mensyaratkan ada sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir dan pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce sehingga mencegah produk itu beredar di Indonesia.
Ia mengatakan, Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor. Inisiatif itu direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Produk Tekstil Tas dan Alas Kaki.
Lewat Permenperin, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin saat mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Dengan demikian, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas itu tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik. “Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” tutur dia.
Akan tetapi, Febri mengatakan, regulasi itu tidak disukai oleh importir nakal yang ingin memasukkan barang bajakannya ke Indonesia. Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut kurang mendapatkan dukungan oleh kementerian/lembaga (K/L) lain.