Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan secara cermat dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Juda menjelaskan, kenaikan batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatannya. Hal ini terjadi karena porsi penghasilan yang bebas dari pengenaan PPh menjadi lebih besar.
BACA JUGA:DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
BACA JUGA:Target Pajak Rp 2.593 Triliun, DJP Bidik e-Commerce dan Sektor Ini
BACA JUGA:Pajak Kripto di Korea Selatan Terancam Tertunda
Lagi dikaji. Tentunya ada dampak kepada daya beli, ujar Juda saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, Juda menekankan bahwa kenaikan PTKP juga berpotensi menggerus penerimaan PPh negara lantaran sebagian penghasilan masyarakat tidak lagi terjangkau pajak. Oleh karena itu, pemerintah tengah memperhitungkan titik Keseimbangan yang paling optimal di antara kedua faktor tersebut.
Tapi at the same time (di saat yang sama), tentu saja PPh-nya akan berkurang kalau naik. Jadi ini lagi dikaji level yang optimal, kata Juda.
/2026/03/08/1389890413.jpg)
/2025/12/05/291552133.jpg)
/2026/06/09/493072376.jpg)
/2025/11/28/1073548291.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363096/original/086838400_1790839696-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_14.21.01.jpeg)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5443109/original/019658900_1765619880-Robot.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295652/original/068400000_1783936186-WhatsApp_Image_2026-07-13_at_13.37.08__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363139/original/006017100_1790841567-bahlil3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342712/original/038739300_1757399162-PHOTO-2025-09-08-18-15-00__1_.jpg)