Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan proses hukum berlanjut terhadap kapal tanker MT Hasil yang berlayar tanpa izin resmi. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan untuk kelanjutan proses tersebut.
MT Hasil GT.181 merupakan kapal tanker yang ditangkap dalam patroli oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub. Kapal tersebut kedapatan tidak memiliki izin resmi seperti surat persetujuan berlayar (SPB).
BACA JUGA:20 Tahun Terbengkalai, Stasiun Gunung Putri Direncanakan Kembali Beroperasi
BACA JUGA:Kronologi Helikopter Jatuh di Kalimantan Barat, Pilot dan Penumpang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Warga Diminta Laporkan Melalui Media Sosial Bila Ada Pungli Transportasi
Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, menyampaikan tindak lanjut proses hukum memastikan penegakan aturan di wilayah Indonesia. “Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas merupakan kunci dalam menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).
Dengan status berkas perkara yang telah lengkap, proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
Pihaknya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pelayaran. Triono menambahkan KPLP akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di laut melalui sinergi lintas instansi serta optimalisasi patroli laut.
Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok dan Kejaksaan telah melaksanakan pengecekan barang bukti bersama kejaksaan pada Jumat (24/4/2026) lalu. Tujuannya, memastikan kesesuaian antara barang bukti dan berkas perkara, serta menjamin keabsahan dan integritas barang bukti sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil operasi patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215. Pelaksanaan pengecekan barang bukti melibatkan berbagai unsur lintas instansi, antara lain Koorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon dan PPNS KPLP.



/2016/06/14/1203891571.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875743/original/064820600_1719401843-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1158948/original/095423800_1456912771-20160302-Panel-Surya-ESDM-Jakarta--Gempur-M-Surya-01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357584/original/090784900_1758533603-WhatsApp_Image_2025-09-22_at_15.12.31.jpeg)
/2026/02/24/829225423.jpg)
/2024/11/28/1107116727.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4054549/original/011680900_1655354022-Harga-Kebutuhan-Pokok-Naik-Herman-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566375/original/024985600_1777178530-Nelayan-26_April_2026c.jpg)