• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    Skema Bagi Hasil Ojol Diubah, Ini Sikap Grab Indonesia

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    RI Ketergantungan Nikel Filipina, Apindo Buka Suara Soal Kerjasama di KTT ASEAN

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

    Laba Turun 17,4% pada 2025, Panca Budi Idaman (PBID) Bidik Pertumbuhan Penjualan 10%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Kemendag Buka Suara soal Wacana Kemasan Rokok Polos

Kemendag Buka Suara soal Wacana Kemasan Rokok Polos

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-21
0

Kemendag Buka Suara soal Wacana Kemasan Rokok Polos

Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal rencana penerapan kemasan rokok polos. Kebijakan ini dinilai dapat menghambat perdagangan dan mengurangi hak pemegang merek. Selain itu, hal ini berpotensi menciptakan inkonsistensi, mengingat Indonesia sebelumnya pernah menggugat kebijakan serupa.

Penerapan kebijakan kemasan rokok polos berpotensi melanggar perjanjian perdagangan global, termasuk yang diatur oleh WTO. Kebijakan ini bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Kesepakatan Aspek Kekayaan Intelektual yang Terkait Perdagangan (Trade Related Aspect of Intellectual Property/TRIPs), terutama Pasal 20, yang melarang persyaratan yang mempersulit penggunaan merek dagang. Selain itu, kebijakan ini juga diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepakatan Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barrier to Trade/ TBT), yang mengharuskan negara anggota untuk tidak menghambat perdagangan lebih dari yang diperlukan.

Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Kementerian Perdagangan Angga Handian Putra menjelaskan kebijakan kemasan polos menawarkan tantangan yang kompleks bagi Indonesia. Dia menjelaskan, kebijakan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mengganggu perdagangan dan hak pemegang merek.

“Walaupun belum dilibatkan secara resmi, kita akan proaktif menghubungi unit terkait di Kementerian Kesehatan yang menangani ini. Secara regulasi kan artinya kemasan polos ini berbenturan dengan hak cipta dan merek dagang,” jelasnya dikutip Jumat (20/9/2024).

Indonesia, bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, telah menggugat kebijakan kemasan rokok polos Australia ke WTO pada 1 Juni di Jenewa. Ironisnya, kini Kementerian Kesehatan berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) yang mengatur kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik, berdasarkan PP No. 28/2024 yang baru disahkan.

Kemasan rokok polos terdiri dari kotak berwarna seragam dengan peringatan kesehatan, tanpa logo atau jenis huruf khas merek, yang menyulitkan perokok dalam menemukan produk sesuai preferensi mereka.

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa merek dagang tetap digunakan, karena merek berfungsi sebagai daya pembeda produk tembakau, membantu konsumen memilih antara produk premium dan non-premium, serta mencegah perdagangan ilegal dan pemalsuan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2025

Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2025

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

Prediksi Harga Shiba Inu Agustus 2026

2026-08-01
Sarjito Ingin Ubah Indonesia dari Price Taker Jadi Price Maker

Sarjito Ingin Ubah Indonesia dari Price Taker Jadi Price Maker

2026-08-25
Airlangga Sebut Ada 800 Ribu Penjual Video Commerce

Airlangga Sebut Ada 800 Ribu Penjual Video Commerce

2026-08-28
Wajib Spin Off 2026, OJK Targetkan 43 Asuransi Syariah pada 2027

Wajib Spin Off 2026, OJK Targetkan 43 Asuransi Syariah pada 2027

2026-08-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-31
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

2026-08-31
Harga Emas Antam 30 Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam 30 Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya

2026-08-31
Bina 28 Desa di Indonesia, Strategi BCA Cetak Ribuan Lapangan Kerja

Bina 28 Desa di Indonesia, Strategi BCA Cetak Ribuan Lapangan Kerja

2026-08-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Investasi Syekh Abu Dhabi Kuasai 49% Bank Kripto Keluarga Trump

Perusahaan Investasi Syekh Abu Dhabi Kuasai 49% Bank Kripto Keluarga Trump

2026-08-31
0
Upbit Gandeng Visa Kembangkan Pembayaran Stablecoin

Upbit Gandeng Visa Kembangkan Pembayaran Stablecoin

2026-08-31
0
XRP Bisa Bikin Investor Jadi Miliarder? Ini Hitungan Analis

XRP Bisa Bikin Investor Jadi Miliarder? Ini Hitungan Analis

2026-08-31
0
Interpol Tangkap 58 Orang dalam Operasi Besar Penipuan Investasi Kripto

Interpol Tangkap 58 Orang dalam Operasi Besar Penipuan Investasi Kripto

2026-08-31
0
Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Top 3: Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-31
Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

Harga Emas Antam Sepekan: Sempat Meroket, Mendadak Anjlok Parah

2026-08-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.