Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, mengatakan sidang dugaan praktik kartel di industri fintech yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa berpotensi menghambat masuknya investor asing.
Menurut Ditha, perkara persaingan usaha di KPPU memiliki bobot yang cukup besar di mata investor internasional. Mereka menilai proses hukum semacam ini bisa memengaruhi stabilitas industri dan kepastian hukum di Indonesia.
Kita perlu hati-hati. Persidangan ini masih berjalan. Komisioner KPPU belum memberikan keputusan final. Jadi, jangan sampai publik menganggap sudah pasti ada pelanggaran. Kalau kasus ini dibesar-besarkan sebelum ada putusan, bisa memengaruhi kepercayaan investor,” kata Ditha dalam konferensi pers AFPI, di Jakarta, Rabu (27/8/2015).
Ia bercerita, pengalaman serupa juga pernah terjadi di sektor lain. Ia menuturkan, seorang direktur utama perusahaan pelabuhan pernah bercerita kepadanya investasi miliaran rupiah tertunda hanya karena perusahaan tersebut sedang berperkara di KPPU. Situasi ini menggambarkan betapa besar efek domino dari kasus persaingan usaha.