Jakarta – Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengajuan izin tinggal permanen bagi warga negara asing (permanent resident) hingga 20 kali lipat. Mulai 1 Oktober 2026, pemohon harus membayar Â¥ 200.000 atau sekitar Rp 22,7 juta (asumsi kurs Â¥ 1 setara Rp 113,6).
Kenaikan biaya ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan imigrasi Jepang yang lebih luas. Selain aspek finansial, pemerintah setempat juga memperketat sejumlah persyaratan bagi warga asing yang ingin mengantongi status penduduk permanen.
BACA JUGA:Korut Uji Rudal Jarak Menengah, Sebut Korsel-Jepang Gagal Melacak
BACA JUGA:Jepang Gelar Festival untuk Menghormati Sisir dan Aksesori Rambut
BACA JUGA:Japanese Film Festival Kembali Hadir, Catat Tanggal dan Lokasinya
Kebijakan baru tersebut memicu keluhan dari para pekerja asing di Jepang. Micaiah Stevens, salah seorang warga asing yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun, menilai aturan ini sangat memberatkan.
Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan agak terlalu seenaknya. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi dari rata-rata orang Jepang, membayar biaya yang jauh lebih besar, hanya untuk bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak, kata Stevens, dikutip dari BBC News, Minggu (4/10/2026).
Lonjakan tarif pengajuan ini bahkan memicu antrean panjang di kantor imigrasi menjelang akhir September lalu. Sejumlah warga asing berupaya mengajukan permohonan sebelum tarif baru mulai diberlakukan. Biro Imigrasi Utama Tokyo dilaporkan mencatat waktu tunggu pemohon hingga lebih dari 7 jam.
/2025/03/07/402152646.jpg)
/2026/06/10/814723304.jpg)
/2024/02/22/1138967600.jpg)
/2026/06/10/2065639123.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364898/original/013049300_1791082222-WhatsApp_Image_2026-10-04_at_08.46.591.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363017/original/023429100_1790837569-2a66c807-61f1-4f5a-ac94-10bc074b25ad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3298857/original/058462900_1605612773-IMG_20201117_174756.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426621/original/041286700_1764311938-Wakil_Menteri_Energi_dan_Sumber_Daya_Mineral__ESDM___Yuliot_Tanjung-28_november_2025.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352151/original/051235700_1610959710-20210118-Emas-Antam-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4473781/original/039018600_1687249156-SEC_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306955/original/077151200_1784943871-Gemini_Generated_Image_5q73a05q73a05q73.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5119143/original/000941200_1738566772-XRP_illustration_alternative.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)