Jakarta Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Dikutip dari laman whitehouse.gov, Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kedua negara yang telah terjalin sejak lama, termasuk Agreement on Reciprocal Trade and Investment Framework Agreement (ADR) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Adapun poin dalam Agreement on Reciprocal Trade antara Amerika Serikat dan Indonesia antara lain:
Pertama, Indonesia akan menghapuskan sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai macam produk industri, pangan, dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
Kedua, Amerika Serikat akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen, sebagaimana tercantum dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, atas barang-barang asal Indonesia, dan juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi di dalam negeri di Amerika Serikat untuk pengurangan lebih lanjut dalam tarif timbal balik.
Ketiga, Amerika Serikat dan Indonesia akan menegosiasikan aturan asal barang yang bersifat fasilitatif yang memastikan bahwa manfaat perjanjian ini terutama dirasakan oleh Amerika Serikat dan Indonesia.
Keempat, Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asal dari persyaratan konten lokal; menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk perangkat medis dan farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu; mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah berlangsung lama yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR; dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan untuk ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS; dan adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik.