• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-05
0

DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri

wmhg.org – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan selama satu dekade terakhir. Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, tercatat sebanyak 1.738.573 permohonan kekayaan intelektual (KI) masuk dalam kurun 2015 – 2024.

“Ini adalah angka monumental yang mencerminkan antusiasme luar biasa dari masyarakat Indonesia dalam melindungi hasil karya intelektualnya,” ujar Razilu dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Rabu, (4/6/2025).

Berdasarkan data capaian tersebut, permohonan KI mengalami pertumbuhan rata-rata 18,5% setiap tahun. Menurut Razilu, pertumbuhan ini bukan hanya sekadar statistik, tetapi mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI sebagai aset ekonomi dan budaya bangsa.

Expose kinerja ini, lanjut Razilu, bukan sekadar ajang evaluasi, tetapi juga strategi untuk merumuskan arah kebijakan KI ke depan. Pihaknya ingin memastikan setiap inovasi dan kreativitas anak bangsa tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga diberdayakan secara maksimal.


Dari seluruh permohonan yang tercatat, sekitar 86,76% berasal dari dalam negeri. Permohonan hak cipta bahkan didominasi hampir sepenuhnya oleh pelaku domestik dengan angka mencapai 99,8%. Untuk merek, kontribusi dalam negeri sebesar 85,2%, sementara desain industri 68,76%. Namun untuk paten, angka kontribusi nasional masih perlu ditingkatkan karena baru mencapai 32,05%.

“Angka ini secara gamblang menunjukkan dominasi kuat permohonan KI dari dalam negeri pada seluruh rezim. Ini bukti nyata geliat inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan inventor di Indonesia,” tutur Razilu.

Permohonan
Permohonan Kekayaan Intelektual 2015-2024. (Dok: DJKI Kemenkum)

Dalam kurun waktu yang sama, UMKM menjadi penyumbang signifikan dalam rezim merek dari dalam negeri. Kelas produk yang paling banyak didaftarkan meliputi sektor kuliner (kelas 30 dan 29), fesyen (kelas 25), jasa perhotelan (kelas 43), serta kosmetik dan perawatan tubuh (kelas 3).

Dalam bidang desain industri, lima permohonan teratas berasal dari bahan cetak lainnya (kelas 19-08), kursi (kelas 06-01), pakaian (kelas 02-02), koper, tas kerja, tas tangan, gantungan kunci (03-01), dan tas, kantong, tabung, dan kapsul (kelas 09-05). Sementara itu, untuk hak cipta, ciptaan yang paling banyak dicatatkan antara lain buku, karya tulis artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster.


Pada bidang indikasi geografis, lima produk teratas dalam satu dekade didominasi oleh kopi, tenun, beras, batik, dan garam tradisional. Sedangkan dalam bidang paten, lima teratas dari permohonan dalam negeri meliputi kimia pangan, farmasi, teknik kimia, mesin khusus, dan kimia bahan dasar. Sebaliknya, sektor paten dari luar negeri yang paling dominan mencakup farmasi, komunikasi digital, transportasi, kimia bahan dasar, serta material dan metalurgi.

Untuk memberikan informasi yang lebih luas dan akurat kepada publik, DJKI berencana meluncurkan buku Satu Dekade Kekayaan Intelektual Dalam Angka pada Agustus 2025. Buku ini akan merangkum lebih dari 100 statistik penting dan menjadi sumber data strategis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang KI.

“Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, kami ingin membuktikan bahwa DJKI terus mengupayakan pertumbuhan KI sebagai pendorong ekonomi bangsa. Semoga jerih payah kita bersama dapat berbuah manis dengan semakin kuatnya ekosistem KI di Indonesia,” pungkas Razilu. ***


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Respons AHY Soal Usulan Pemakzulan Gibran: Demokrat Fokus Kawal Pemerintahan

Respons AHY Soal Usulan Pemakzulan Gibran: Demokrat Fokus Kawal Pemerintahan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bos TMMIN: Generasi Muda Pegang Peranan Penting Jaga Keberlanjutan Bumi

Bos TMMIN: Generasi Muda Pegang Peranan Penting Jaga Keberlanjutan Bumi

2024-12-06
Metropolitan Land (MTLA) Serap Capex 34% di Semester I 2024

Metropolitan Land (MTLA) Serap Capex 34% di Semester I 2024

2024-07-30
5 Momen Terbaik Lionel Messi di Inter Miami, Jalan Menuju FIFA Club World Cup 2025

5 Momen Terbaik Lionel Messi di Inter Miami, Jalan Menuju FIFA Club World Cup 2025

2024-10-20

Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo

2025-10-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.