Jakarta Pemerintah telah resmi mencanangkan Program Koperasi Merah Putih (KMP) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program nasional ini bertujuan mempercepat transformasi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih adaptif, modern, dan berdaya saing global, sekaligus meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq pada pembukaan Program Eksekutif Nasional (PEN) 2025, menyampaikan bahwa keberhasilan KDKMP hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat.
LAN meyakini bahwa kolaborasi menjadi kunci dari terciptanya koperasi yang berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Maka dari itu, dalam PEN 2025 yang bertema Penguatan Koperasi Merah Putih dalam Rangka Pemerataan Ekonomi Nasional menuju Indonesia Emas 2045, LAN menggandeng perwakilan dari 16 kementerian/lembaga yang tergabung pada Satuan Tugas Koperasi Merah Putih.
“Ini kata kunci penting bahwa cara kerja yang sifatnya kolaboratif, bukan orientasi sektor karena dengan Inpres 9/2025, dengan melibatkan banyak instansi ini tercipta sebuah tim yang kuat: kementerian/lembaga dan juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) non-pemerintah yang ada di setiap daerah,” tambahnya.