Jakarta Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu aksi demo besar-besaran. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang meluas ke berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
Melihat hal tersebut, Prabowo pun menggelar dalam keterangan pers di Istana Merdeka hari ini Minggu 31 Agustus 2025 bersama sejumlah pimpinan partai politik.
Dalam keterangan pers tersebut, Presiden Prabowo Subianto memastikan DPR akan mencabut tunjangan anggota DPR RI.
Akan dilakukann pencabutan, beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR, kata Prabowo.
Selain itu, lanjut dia, DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI, tutur Prabowo.
Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:
- Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
- Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
- Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan perumahan Rp50.000.000