Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, menegaskan pentingnya penguatan komitmen terhadap restorasi ekologis pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang sektor pertambangan. Ia menyatakan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada reklamasi teknis, tetapi harus menyentuh pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
“Restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon. Yang kita butuhkan adalah pemulihan fungsi ekologis—air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati yang benar-benar hidup kembali,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dia itu menyoroti masih banyaknya lokasi bekas tambang yang terbengkalai, baik oleh perusahaan yang telah pailit maupun yang tidak menjalankan kewajiban pascatambang sesuai ketentuan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlunya penguatan regulasi berbasis keberlanjutan.
“Banyak IUP yang meninggalkan lubang tambang begitu saja, dan masyarakat sekitar menanggung risiko ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini.