Jakarta – Pemerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 yang mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu tetap dikenai PPh yang bersifat final sebesar 0,5%.
BACA JUGA:PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak
BACA JUGA:Pemprov DKI Beri Diskon 7,5% untuk Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final,” demikian bunyi Pasal 56 ayat (1) dikutip Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, tarif PPh final yang dikenakan tidak berubah, yakni sebesar 0,5%. Meski demikian, tidak semua jenis penghasilan dapat memanfaatkan skema pajak final tersebut. Pemerintah menegaskan sejumlah penghasilan dikecualikan dari ketentuan PPh final 0,5%, termasuk penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
“Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyi beleid itu lagi.
Daftar profesi yang masuk kategori pekerjaan bebas juga diperjelas dalam aturan terbaru. Kelompok ini mencakup berbagai tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, serta profesi sejenis lainnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5579569/original/092261100_1778057170-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499743/original/037880100_1770793941-IMG-20260211-WA0006.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458467/original/039196400_1621321943-20210518-Harga-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071007/original/007878700_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6450334/original/075539200_1779315375-pengusaha-ritel-ekonomi-sulit-tak-buat-kita-kritis-tapi-tetap-sakit.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7473748/original/075472300_1780246716-IMG-20260531-WA0007.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4202370/original/023638200_1666656354-Rencana_Pembangunan_Skybridge_Stasiun_Bogor-MAGANG_5.jpg)