Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut berkaitan dengan penghitungan peredaran bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi yang berstatus suami-istri.
Dikutip dari aturan tersebut, Selasa (2/6/2026), melalui perubahan Pasal 58, pemerintah menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu peredaran bruto suami dan istri harus dihitung secara gabungan untuk menentukan perlakuan perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA:PP 20 Tahun 2026 Terbit, Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Lagi Jadi Pengurang Pajak
Ketentuan ini berlaku bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis maupun istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam beleid tersebut disebutkan:
“Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.”
Dengan ketentuan tersebut, otoritas pajak akan memperhitungkan total omzet yang diperoleh suami dan istri secara bersama-sama dalam menentukan batasan peredaran bruto yang menjadi dasar penerapan ketentuan Pajak Penghasilan tertentu.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5227661/original/070204900_1747817319-Foto_Siaran_Pers_Taspen_TASPEN_Pastikan_Gaji_Ketiga_Belas_untuk_Penerima_Pensiun_Tepat_Waktu.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5579569/original/092261100_1778057170-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499743/original/037880100_1770793941-IMG-20260211-WA0006.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3458467/original/039196400_1621321943-20210518-Harga-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1071007/original/007878700_1448870952-20151130-Harga-Emas-Kembali-Buyback-AY4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/6450334/original/075539200_1779315375-pengusaha-ritel-ekonomi-sulit-tak-buat-kita-kritis-tapi-tetap-sakit.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/7473748/original/075472300_1780246716-IMG-20260531-WA0007.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4202370/original/023638200_1666656354-Rencana_Pembangunan_Skybridge_Stasiun_Bogor-MAGANG_5.jpg)