• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    Perluas Akses Pasar Indonesia dan Vietnam, Win&Co Group (COCO) Akuisisi Momogi Group

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    AirAsia Borong 150 Airbus A220 Senilai US$ 19 Miliar, Siap Ekspansi Asia Pasifik

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

    Aturan Potongan Ojol 8%, inDrive Terapkan Komisi Rendah di Maksimal 12%

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-06-01
0

Influencer dan Selebgram Tak Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5%

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan skema baru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Namun, beberapa wajib pajak (WP) seperti influencer hingga selebgram dikecualikan dari PPh Final UMKM 0,5 persen. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

BACA JUGA:9 Potret Dapur Kotor di Rumah Baru Tasya Farasya, Mewah tapi Tetap Fungsional

BACA JUGA:Influencer Saham Belvin Tannadi Buka Suara Alasan Ogah Bayar Denda OJK Rp 5,35 Miliar

BACA JUGA:8 Potret Fasad Depan Rumah Tasya Farasya yang Megah dengan Konsep Klasik Modern

Adapun pengenaan PPh Final UMKM 0,5 persen berlaku untuk WP orang pribadi, WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi. Dengan penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Di sisi lain, tarif pajak ini tidak berlaku bagi WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. 

Mengutip Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20/2026, Sabtu (30/5/2026), pemerintah mengelompokkan sejumlah profesi yang termasuk di dalamnya. Mulai dari tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

Pasal 56 juga turut memerinci kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas lainnya yang tidak dikenai PPh Final. Termasuk pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti influencer, selebgram, hingga vloger. 

Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya, tulis Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.

Kategori Lainnya

Beberapa profesi lain yang juga dikecualikan dari PPh Final UMKM 5 persen, yakni olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.

Lalu, pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan.

Kemudian, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

Liga Champions PSG Vs Arsenal: Segini Hadiah Uang yang Bakal Diterima Pemenang

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Singgung Sinergi Merah Putih, Calon Gubernur BI Jamin Independensi

Singgung Sinergi Merah Putih, Calon Gubernur BI Jamin Independensi

2026-08-27
Rusun Subsidi Meikarta Belum Dijual, Masih Tunggu Proses Hibah di Kemenkeu

Rusun Subsidi Meikarta Belum Dijual, Masih Tunggu Proses Hibah di Kemenkeu

2026-08-29
Aturan Deforestasi Jadi Tantangan Ekspor CPO dan Kopi ke Uni Eropa

Aturan Deforestasi Jadi Tantangan Ekspor CPO dan Kopi ke Uni Eropa

2026-08-28
Transaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun di Indonesia

Transaksi Kripto Tembus Rp 20,52 Triliun di Indonesia

2026-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-30
Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-30
IHSG Sepekan Melemah ke 6.518, Harga Emas hingga Aksi Demo Mempengaruhi

IHSG Sepekan Melemah ke 6.518, Harga Emas hingga Aksi Demo Mempengaruhi

2026-08-30
Harga Emas Pegadaian 29 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kembali Loyo

Harga Emas Pegadaian 29 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kembali Loyo

2026-08-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Perusahaan Jepang Beli 20% Saham Ajaib Senilai US$ 270 Juta

Perusahaan Jepang Beli 20% Saham Ajaib Senilai US$ 270 Juta

2026-08-30
0
Harga Kripto 29 Agustus 2026: Bitcoin Anjlok 3,15%

Harga Kripto 29 Agustus 2026: Bitcoin Anjlok 3,15%

2026-08-30
0
Harga Bitcoin Dekati US$ 80.000, Jadi Aset Safe Haven?

Harga Bitcoin Dekati US$ 80.000, Jadi Aset Safe Haven?

2026-08-30
0
AS Pindahkan Bitcoin Sitaan Alameda, Sinyal Likuidasi?

AS Pindahkan Bitcoin Sitaan Alameda, Sinyal Likuidasi?

2026-08-30
0
Stablecoin Dinilai Bukan Sarana Pembayaran Kredibel Buat Skala Besar

Stablecoin Dinilai Bukan Sarana Pembayaran Kredibel Buat Skala Besar

2026-08-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

Harga Emas Hari Ini Tersungkur Gara-Gara Komentar Ketua The Fed

2026-08-30
Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 29 Agustus 2026 Merosot Rp 48.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.