Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih dalam tahap pendalaman pembentukan Dewan Emas Nasional, dalam rangka untuk memperkuat ekosistem bulion nasional melalui penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion.
Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (9/6/2025).
Agusman menjelaskan konsepnya, dewan ini akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.
Pembentukan Dewan Emas ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Di samping itu, OJK juga sedang menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai visi kegiatan bullion di Indonesia, target, strategi dan program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai end state yang diharapkan.