Jakarta Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium di semua wilayah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang diteken Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Dengan kebijakan baru ini, HET beras medium kini berkisar antara Rp 13.500-15.500 per kilogram (kg) tergantung wilayah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, seperti dikutip dari Keputusan Kepala Bapanas yang diterima Selasa (26/8/2025).
Rinciannya, HET Beras Medium di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 13.500 per kg. Sedangkan beras premium di wilayah ini ditetapkan Rp 14.900 per kg.
Kemudian, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Rp 14.000 per kg. HET beras premium ditetapkan Rp 15.400 per kg.
Selanjutnya, HET beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp 15.500. Sedangkan, HET beras premium di wilayah ini sebesar Rp 15.800 per kg.
Secara prinsip sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan, kata Deputi Bidanh Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.