Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah meninjau kembali kebijakan tarif angkutan udara domestik. Evaluasi ini dilakukan menyusul meningkatnya biaya operasional maskapai, khususnya dalam hal pemeliharaan armada. Dengan demikian. ada kemungkinan harga tiket pesawat lebih mahal.
Dikutip dari ANTARA, Kamis (22/5/2025), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan kepada Komisi V DPR bahwa lonjakan biaya tersebut terjadi karena tingginya kebutuhan reaktivasi pesawat setelah masa pandemi COVID-19.
Selain itu, gangguan pada rantai pasok suku cadang global, terutama pada mesin pesawat, fluktuasi nilai tukar dolar AS, dan naiknya harga kontrak perawatan turut menjadi faktor pendorong evaluasi tersebut.
Dampak PSAK 73 dan Restrukturisasi Sewa Pesawat
Lukman juga mengungkapkan bahwa turunnya nilai komponen sewa pesawat disebabkan oleh penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 yang berlaku sejak 2020.
Perubahan aturan akuntansi ini mengharuskan pencatatan sewa pesawat sebagai penyusutan, bukan lagi biaya langsung.
Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca-pandemi turut memperberat kondisi keuangan maskapai, sehingga pemerintah merasa perlu mengkaji kembali struktur tarif angkutan udara.