Jakarta – Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petania kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit yang membeli di bawah harga acuan.
BACA JUGA:Respons Protes Petani, Anak Usaha Bulog Jamin Tebu Lokal Terserap
BACA JUGA:Produk Kebun yang Bisa Langsung Dijual Tanpa Banyak Pengolahan, Raup Cuan Cepat
BACA JUGA:6 Cara Menanam Kacang Hijau ala Petani Desa, Mudah Dipraktikkan untuk Pemula Raih Panen Melimpah
Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456009/original/008493400_1766760600-WhatsApp_Image_2025-12-26_at_19.50.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5734668/original/089093400_1778629872-tahun-ini-dahlan-iskan-lebur-dua-bumn-konstruksi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3029351/original/070025000_1579686481-20200122-Penguatan-Rupiah-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3977742/original/073362000_1648519878-AP22081294676460.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3029348/original/099783600_1579686479-20200122-Penguatan-Rupiah-1.jpg)





:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308548/original/014608000_1754547877-Gemini_Generated_Image_5zzcn95zzcn95zzc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3149798/original/009852000_1591853345-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579575/original/071534900_1778057266-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1745869/original/075005800_1508495004-20171020-Rupiah-Menguat-Tipis-atas-Dolar-Angga-1.jpg)